PILIHAN
Terciduk Kasus Sabu untuk Kelas Elite, Mantan Pacar Syahrini di Tangkap Polisi
BUALBUAL.com, Mantan pacar Syahrini berinisial HS terciduk penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan penangkapan ini bermula dari pengejaran polisi terhadap tersangka SN di sebuah restoran di Jakarta Utara.
"Pada Jumat 21 Desember 2018 Sekitar pukul 21.30 WIB malam tim ini mengamankan SN. Dari dia kita mendapatkan barbuk narkotika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1).
Dari tangan SN polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang ditaruh di dalam sebuah mobil. Dari keterangan SN, ia mendapatkan sabu dari FK yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Malam itu kita lakukan penangkapan FK malamnya jam 23.00. Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan," ujar Argo.
Dari rumah FK, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas di lemari. FK mengakui mendapat barang ini dari HK yang dikenalkan HS, mantan kekasih Syahrini dan dibantu TP. HS bertugas menghubungi FK memberitahu tentang pengiriman barang dari HK.
Kasubdit II Narkoba Ajun Komisaris Besar Dony Alexander menyatakan HS juga bertugas untuk menyampaikan keberadaan barang. Sementara HK kini masih dalam pencarian dan sudah dicekal berpergian ke luar negeri per Desember 2018.
"(HS) Yang mengenalkan HK kepada FK. Dan dia yang menyampaikan kalau ada barang masuk," ujar Dony.
Setelah dilakukan pengecekan hanya SN dan HS yang positif menggunakan sabu. Mereka mengaku menggunakan barang haram itu selama dua tahun terakhir.
Polisi menduga peredaran ini jalur masuk narkotika wilayah Jakarta untuk kelas menengah ke atas. Sementara itu, Dony menegaskan pihaknya tidak akan memasuki ranah privasi HS sebagai mantan kekasih seorang artis.
"Kami tidak mengejar terkait masalah pribadi. Dalam proses penyelundupan kami tidak mencampuri itu, tapi saya tanyakan yang bersangkutan iya benar (mantan kekasih Syahrini). Dia membenarkan," tutur Dony.
Dalam kasus ini, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 2.362,58 gram, enam buah hanpdhone dan satu buah cincin yang diduga sebagai penjamin transaksi.
Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Karmila Sari: Festival Pulau Tilan semakin meriah!!!
Terkait Korona, Pemkab Kampar gelar Konferensi Pers
Polres Inhil Akan Gelar Drag Bike Open 1 Tahun 2018
Deklarasi Capres Gak Jelas, Gerindra Ngeyel Capreskan Prabowo
Waspada!!! Toko dan Swalayan di Kota Tembilahan Mulai Kedatangan Pencuri
Gerakan Mahasiswa Sakai, Tuntut PT Arara Abadi Atas Perebutan Tanah Ulayat Seluas 1200 hektare
Soal Plh 10 Jam Jelang Syamsuar Dilantik, Ini Komentar Gubri
Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi, BPN Prabowo Kritik Wiranto
Kasus Pemukulan yang dilakukan Oknum Satpol PP, Ade Hartati: Aparat Hukum Kampar Jangan Memihak
Bukan untuk Urusan Karhutla Riau, Andi Kerap Pakai Helikopter KLHK
Resmi Ditutup, MTQ ke 3 Desa Sialang Panjang Miliki Keunikan Tersendiri
Dihadiri Wisatawan Berbagai Negara, Festival Perang Air Ramaikan Imlek di Selatpanjang