PILIHAN
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU
BUALBUAL.com, Setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.
Atas alasan itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai Abu Bakar Ba’asyir memang sudah sewajarnya dibebaskan.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,” kata di kantornya, Sabtu (19/1).
Diuraikan Mahendra, Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan.
"Itu (pembebasan) hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Jika Hanya Mengandalkan APBD, Herwanissitas: Nasib Pentani Kelapa Inhil Tidak akan Berubah
HAKIKAT Dalam Kehidupan Manusia Telah di atur oleh Sebuah Hukum Agama
PUPR Pekanbaru Klaim Setiap Hari Perbaiki Jalan Berlubang
UAS Kembali Tak Hadiri Sidang Penghinaan 'Masih di Malaysia'
Di Hari Pahlawan, Ruhut Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI
Siak Dihebohkan, Adanya Penculikan Anak
Zidane Mundur Sebagai Pelatih Real Madrid, Ini Reaksi Ronaldo
Sylviana, Tawarkan Program 50 Jt Kepada Setiap Pengusaha Muda Berbasis Ekonomi Kreatif
Pungli Sertifikat Prona, Sekdes Gunung Sari Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara
Hampir 10 Tahun Terbengkalai, Begini Kata Sekda Inhil Terkait Pengoperasian Pelabuhan Parit 21 Tembilahan
Warga Teluk Latak Gelar Jalan Sehat Berhadiah 'Meriahkan HUT ke-74 RI'
Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan! Dewan: Jangan Gertak Sambal Saja