PILIHAN
Bebasnya AHOK, Kasus Sumber Waras Menanti
BUALBUAL.com, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi kembali masuk penjara pasca keluar dari Rutan Mako Brimob Depok.
Terpidana kasus penodaan agama itu akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 pekan depan.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK objektif, bisa saja Ahok kembali dipenjara pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi dijerat.
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.
Marwan menjelaskan, jika penegak hukum objektif, sudah lebih dari cukup bukti untuk mengadili Ahok.
"Kalau tidak tebang pilih, bisa saja Ahok diadili lagi," ujar Marwan yang menulis buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok kepada redaksi, Sabtu (19/1).
Menurutnya, dalam kasus ini, sudah ada dua alat bukti bahkan lebih untuk menjerat Ahok. Dimana, dalam kasus ini Ahok juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
"Pertanyaannya, KPK serius tidak mengungkap kasus Sumber Waras ini? Tidak cukup dengan mengatakan tidak ada niat jahat. Saya minta tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini," sebut Marwan.
Selain kasus Sumber Waras, ada beberapa kasus yang juga bermasalah saat Ahok memimpin di Jakarta. Yaitu, kasus sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, dan kasus sengketa lahan di Cengkareng Jakarta Barat.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Sejak Januari, 120 PNS Pekanbaru Ajukan Cerai
Bupati H Suyatno Resmi Membuka Hari Peduli Sampah Nasional Kabupaten Rohil
H.M. Wardan Lapor Keungan Pemda Inhil Tahun 2016 ke BPK RI Perwakilan Riau
Universitas Ternama di Sumatera, UIR dan Unsyiah Aceh Saling Timba Pengalaman Soal Aktivitas Mahasiswa
Rakorsus Di Pekanbaru, Ketua DPP NasDem Surya Paloh Perkenalkan Lukman Edy Sebagai Calon Gubernur Riau 2018
Kapolres Empat Lawang Dicopot dari Jabatannya, Karena Terbukti Konsumsi Narkoba
Kemenangan Surabaya Bhayangkara Samator Tutup Volly Ball Proliga 2020 Pekanbaru
Ini 12 Nama Calon Wakil Menteri yang Dipanggil ke Istana
Meriahkan HUT RI ke-74, Koramil 02/Tanah Merah Gelar Permainan Lomba Tarik Tambang
Di Isukan Dirinya Akan Gantikan Mayandri Suzarman Sebagai Sekretaris PERADI Pekanbaru,Ini Pernyataan Advokat Muda Asal Inhil
Kabag Humas Bengkalis, Tidak Benar Jika Dikediaman Bupati Sebagai Tempat Negosiasi Proyek
Netizen Unggah Poto Pecahnya Tagisan Keluarga Zumi Zola Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka