PILIHAN
Bawaslu Riau Diminta Lebih Menggigit, Soal Larangan Baliho Kampanye di Billboard Berbayar
BUALBUAL.com, Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrakhman mengatakan Bawaslu Riau harusnya menyiapkan formula yang lebih menggigit agar tak ada pelanggaran APK atau baliho kampanye yang dipasang di billboard berjalan.
Menurut Taufik, sanksi penurunan paksa hanya akan menimbulkan kecemburuan diantara para calon legislatif (caleg), karena ada caleg yang bisa terus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya.
"Banyak calon yang APK-nya dibongkar, dia akan pasang lagi. Karena hari ini kita lihat, kok seperti anak tiri anak kandung. Kan kita (caleg) pengen juga disana (memasang baliho kampanye di billboard berjalan). Tapi karena kita taat aturan, kita tidak lakukan. Tapi yang lain lakukan," kata Taufik kepada bertuahpos.com, Selasa 22 Januari 2019.
Ditambahkan Taufik, memasang baliho di billboard berbayar adalah cara yang paling efektif bagi caleg untuk mempromosikan diri. Karenanya, banyak caleg yang tetap memasang balihonya di billboard berbayar, meski dia tahu hal tersebut melanggar aturan.
"Misalnya dipasang hari ini, tiga minggu lagi dibongkar Bawaslu. Dalam tiga minggu itukan nilainya tinggi, sudah dilihat seribu orang," lanjut dia.
Taufik kemudian meminta Bawaslu menyiapkan formulasi yang lebih mengigit soal pelanggaran baliho kampanye ini agar tak terulang kembali. "Sampai kapan anggaran untuk menurunkan paksa itu ada?" pungkas dia.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan paksa ribuan APK yang melanggar aturan. Namun, tindakan tersebut hanya sampai penurunan paksa, karena tak ada sanksi lain.
"Pemberitahuan sudah. Sudah beberapa kali kita surati, baik partai politik ataupun caleg melalui partai politik sudah kita beritahu. Langkah terakhir jika masih melanggar, ya ditertibkan. Karena sanksi pelanggaran APK ini hanyalah ditertibkan," jelas Rusidi.
Dikatakan Rusidi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) secara tegas melarang pemasangan APK di billboard berjalan. "Terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar," tambah dia.
Sebelumnya, terdapat puluhan APK yang dipasang para caleg di billboard berbayar di jalan-jalan protokol Pekanbaru. Karena melanggar aturan, APK-APK ini kemudian diturunkan paksa Bawaslu Riau.
Sumber: bertuahpso.com
Berita Lainnya
Tahun Baru Hijriah, BEM UIN Suska Riau: Langkah Awal Merubah Paradigma
Tampung Pengaduan Pelanggaran, Bawaslu Riau akan Buat Hotline Khusus
Mengerikan! Tembus 1 Ton Narkoba Ditangkap di Riau 'Sejak Januari-Agustus 2019'
Lukman Edy Laporkan Dr Arya Wedakarna, kepada (BK) DPD RI Terkait Dalang Penolakan Ustadz Somad Di Bali
25 Februari, Seluruh Kabag Sudah Berkantor di Tenayan Raya
Hari Ini Pansel Umumkan Seleksi Empat Jabatan BRK
Setelah 10 Bulan Kabur Tim Opsnal Polres Kampar Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan
Wakil Ketua DPR Tak Restui Densus Tipikor Dibentuk dengan Rp2,6 Triliun
Nekad Bawa Sabu, 2 Penumpang Pesawat di Amankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru
Ketua IDI Pinta Jangan Tunggu Lama, Segera Isolasi Jika Hasil Rapid Test Positif Corona
Pengurus BUMDes se-Kecamatan Keritang, Secara Resmi Dilantik Oleh Kepala DPMD Inhil
Zumi Zola: Saya Terima yang Mulia, Divonis 6 Tahun Penjara