PILIHAN
Tiga Pelaku llegal Logging Diamankan Polres Inhu
BUALBUAL.com, Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan tersangka ilegal logging. Para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang.
Ketiga pelaku tersebut adalah AS (41) sopir yang mengangkut kayu olahan sekaligus sebagai pembeli kayu dari tersangka AG. Tersangka AG (33) pemilik kayu olahan yang dibeli tersangka AS dan tersangka RA (21) bertugas selaku pemuat kayu olahan ke dalam bak mobil milik tersangka AS.
“Ketiga tersangka kita amankan pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Provinsi Riau,” kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SI.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran WR, Senin (21/1/2019).
Dijelaskan Misran, pada Sabtu (19/1/2019) Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Indragiri Hulu melakukan operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polres Inhu. Dalam operasi rutin itu, sekira pukul 20.30 WIB Tim Unit IV melintas di jalan lintas Selatan dan melihat 1 unit mobil truck cold diesel dengan nopol BE 9850 GM melintas dijalan tersebut.
Kerena merasa curiga, Tim Unit IV memberhentikan mobil truck dan menjumpai 3 orang laki-laki yang berada di dalamnya.
“Selanjutnya, Tim Unit IV melakukan pemeriksaan dan ternyata tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimiliki. Dari pemeriksaan itu tersangka berserta mobil dan kayu olahan diamankan ke Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Adapun, kata Misran, barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truck cold diesel merk Toyota Dyna BE 9850 GM warna merah hitam dan kayu olahan dalam bentuk papan dan broti sebanyak lebih kurang 6 M3.
“Terhadap ke 3 tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e jo pasal 87 (1) huruf c jo pasal 12 huruf m jo pasal 88 ayat (1) jo 16 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,” Jelas Misran.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Ancam Beri Sanksi, Terkait Guru Akan Demo Tunjangan Profesi
DPRD Kumpulkan Camat dan Lurah se-Pekanbaru, Bahas Honor RT/RW
Ketua DPD IPK Rohil Mendukung Penuh Program Kipas
Ribuan Guru PAUD se-Riau Serbu Gubernur Hampir Satu Jam
Terkana Virus, Anak Leopard Mati di Kebun Binatang Kasang Kulim Pekanbaru
Solusi Dari KPU Inhil, Jika Tak Masuk DPT Cukup Bawa e-KTP Sudah Bisa Coblos Besok
Rekrutmen Pejabat Struktural KPK, DPR Tuding Ilegal
Sekolah Setingkat SMA di Pelalawan Dipungut Biaya Pada Tahun Ini
Kaka Sebut Ronaldo Tak Ada Habisnya
Ada Apa Karyawan PT GTJ Tidak Mendaftarkan PKWT Karyawan ke Disnaker?Buruh PT GTJ tapi Atribut PT NK?
Peringati HKN ke-55 dan Milad RSUD Puri Husada, Lomba Handy Hygiene Dance Berakhir Dengan Meriah
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Lonching Sistem Penerimaan Pajak Secara Online