PILIHAN
Gawat! Mahasiswa Komunikasi FDK UIN Suska Riau Terancam Tak Bisa Kuliah 'Akibat Belum Akreditasi'
BUALBUAL.com, Perpanjangan akreditasi program studi (prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau hingga kini belum juga selesai.
Hal ini mengakibat sejumlah masalah di dalam kegiatan mahasiswa, terutama bagi para mahasiswa yang telah selesai melaksakan ujian skripsi dan menunggu untuk diwisuda.
Menurut Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Dr Nurdin MA, ada beberapa hal yang akan terjadi apabila akreditasi tak kunjung selesai, yakni mahasiswa tidak dapat diwisuda.
Selain itu, apabila akreditasi tersebut tidak kunjung selesai hingga masa ajaran baru, maka mahasiswa tidak dapat melakukan kegiatan perkuliahan seperti belajar mengajar.
"Akreditasi itukan persyaratan mutlak, legalitas kesahan sebuah prodi adalah di akreditasi. Ketika prodi itu tidak terakreditasi maka dia tidak boleh melakukan aktifitas belajar mengajar, tidak boleh melakukan ujian, tidak boleh melakukan wisuda bahkan tidak boleh menerima mahasiswa baru," jelas Nurdin saat ditemui bertuahpos.com, Selasa 22 Januari 2019.
Nurdin mengatakan, apabila dalam masa tersebut kegiatan wisuda, ujian, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya tetap dilakukan oleh pihak kampus dan mahasiswa, maka kegiatan terebut dapat dikatakan sebagai kegiatan ilegal.
"Kalau tidak terakreditasi, berarti kita tidak boleh ujian, tidak boleh mewisuda dan lain sebagainya. Kalau itu dilakukan kita melanggar, kita ilegal, tidak sah, ijazahnya tidak sah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini prodi Ilmu Komunikasi dan Bimbingan Konseling Islam UIN Suska Riau dalam keadaan tidak teragreditasi. Masa akreditasi kedua prodi tersebut habis sejak 21 September 2018 lalu.
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Bupati HM. Wardan: Melalui Silaturahmi Ulama Umara, Kita Bangun Negeri serta Tangkal Aliran Sesat dan Radikalisme
Sejoli di Riau Jadi Tersangka Gegara Video Viral Geleng - geleng Kepala
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri : Guru Tidak Akan Bisa Dipidana Apabila Dalam KBM
Imbauan Dilakukan Setiap Hari, Warga Pekanbaru Masih ada Nongkrong Sampai Tenggah Malam
Wagubri Hadiri Rakor Penegakkan Disiplin Prokes Secara Virtual
Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Riau, Rohul Raih Juara Pertama
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Lain
Viral Wanita Ini Mengatakan Bisa Ketemu Alm Olga dan Jupe
Andi Rahmat: Menjadi Seorang Haji di Usia 18 Tahun
Cek Info 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU-Bawaslu Sidak ke Priok
Bupati HM Wardan Mengikuti Kegiatan Apel kehormatan dan Renungan Suci
Ikatan Pemuda Minang Inhil(IPMI) Akan Adakan Sunatan Massal Gratis