PILIHAN
Lokasi Diduga Dijadikan Penampungan Minyak Ilegal di Lubuk Dalam Siak
BUALBUAL.com, SIAK - Di Jalan Pertamina Desa Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, diduga terdapat tempat penampungan minyak ilegal yang bekerjasama dengan sopir mobil tangki pengangkut crude palm oil (CPO).
Saat awak media mengambil gambar di lokasi tersebut, ada 4 pemuda mendatangi dan meminta agar gambar dihapus.
"Abang dari mana. Jangan foto-foto gitu bang. Hapus foto itu bang," ujar pemuda yang berjaga di lokasi.
Safri, Kepala Desa Rawangkao Barat menegaskan bahwa tempat itu tidak memiliki izin usaha.
Senada dengan itu, Tengku Indra Putra, Camat Lubuk Dalam, menjelaskan bahwa tempat itu memang tidak memiliki izin usaha dari pihak kecamatan.
"Kami tidak akan memberikan izin usaha yang bersifat ilegal," tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi, saat ditemui awak media tidak berada di kantornya, dan tak menerima telepon awak media saat dihubungi.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Sumbee: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Tak Bisa Tahan Nafsu, Pemuda 18 Tahun di Batam Cari Mangsa, Janda Muda Jadi Korban
TNI Dan Polri Masih Melakukan Pendinginan Lahan 'Karlahut Di Kempas'
Lagi, KPK Amankan Tiga Orang Terkait OTT
Kampung Pelangi Semarang Bikin Kagum Para Dubes Eropa
Soal Sengketa Tanah Ulayat Koto Aman 'BPN Riau Diminta Laksanakan Perintah Presiden'
Kepri Gunakan Kartu Ini untuk Tangkal Virus Zika dari Singapura
Tolak Hoax Polres Inhil Ajak Masyarakat Bijak Mengunankan Medsos
Draf Ranperda RTRW Rohul Terancam Restart, Jika Tak Disahkan Tahun Ini
Wasekjen Golkar Sebut Polri Harus Netral, Jangan Sampai Wasit Ikut Jadi Pemain
Kenang Jasa Pahlawan, Unsur Forkopimda Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan
Tindaklanjuti Kerjasama Pengolahan Produk Turunan Kelapa, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Dengan APMI
Penuhi Imbauan Pemerintah, Toko di Bengkalis Sediakan Fasilitas Cuci Tangan untuk Pembeli