PILIHAN
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'
BUALBUAL.com, Bintang Juventus Cristiano Ronaldo bisa kehilangan gelar kesatria di Portugal karena kasus penggelapan pajak yang dilakukan penyerang 33 tahun tersebut.
Ronaldo divonis hukuman penjara selama dua tahun yang ditangguhkan dan denda €18,8 juta atau setara Rp300 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak di Spanyol antara 2011 hingga 2014 saat masih memperkuat Real Madrid.
Kasus tersebut dikabarkan bisa membuat Ronaldo kehilangan gelar kesatria yang didapatnya dari pemerintah Portugal. Pada Januari 2014, mantan pemain Manchester United menerima gelar Grand Officer of the Order of Prince Henry. Dua tahun kemudian Ronaldo mendapatkan gelar Grand Cross of the Portuguese Order of Merit setelah timnas Portugal juara Piala Eropa 2016.
Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa membenarkan Ronaldo bisa kehilangan gelar yang didapatnya. Namun, Marcelo Rebelo menyatakan keputusan akhir bukan ada di tangannya.
"Peraturannya sangat sederhana. Semuanya tergantung kanselir dewan nasional untuk melihat apa yang terjadi bisa membuat [Ronaldo] kehilangan gelar. Kita harus biarkan pihak-pihak yang punya kewenangan untuk memutuskan, melihat apakah undang-undangnya bisa digunakan atau tidak untuk kasus," ujar Marcelo Rebelo kepada AFP.
Sementara itu Kepala Pemerintahaan Madeira, tempat Ronaldo lahir, Miguel Albuquerque mengatakan status tokoh CR7 di kota itu tidak akan berubah.
"Kami di Madeira, tetap melihat Cristiano Ronaldo sebagai sosok yang baik. Dia bukan kriminal. Dia adalah orang Portugis paling bergengsi di dunia," ucap Albuquerque.
Ronaldo dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak hingga €15 juta atau setara Rp239 miliar sepanjang 2011 hingga 2014. Kasus pajak itu pula yang membuat Ronaldo meninggalkan Madrid dan bergabung dengan Juventus. Ronaldo menganggap Madrid tidak banyak membantunya dalam kasus pajak tersebut.
Sumber: cnnindonesia
Cristiano Ronaldo divonis hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda. (REUTERS/Susana Vera)
|
Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak. (Marco BERTORELLO / AFP)
|
Berita Lainnya
Silaturahmi dengan Pengurus Masjid An-Nur, Kapolda Riau Jadi Saksi Tiga Mualaf
DPRD Inhil Hadiri Pencanangan pembangunan Zona Integritas PN Tembilahan, Asisisten 1 Setda Inhil: Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kapasitas dan kualitas masing masing individu
5 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster, Diserahkan Ditpolairud Polda Riau ke Kejari Pekanbaru
Realisasi PSR di Riau Rendah, Gubri Harus Bergerak,LPPNRI Riau: Beri Kemudahan,Jangan Main Uang Negara
Berikut Hasil Pertandingan Uji Coba Portugal vs Kroasia
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Wesbang di Desa Pulau Palas
Di Bawah Komando Dandim 0314 dan Wakapolres Inhil, Bupati HM Wardan Ikut serta Padamkan Api di Tempuling
Terjadi Duplikasi Aset, Gubri Minta Walikota Serahkan Aset Pasar Cik Puan ke Pemprov Riau
Berikut Nama-Nama Putra Inhil Lulus Seleksi Catam TNI AD
Program OMOH, Manajer ULP PLN Tembilahan: Bentuk Kepedulian PLN kepada Keluarga Kurang Mampu
Pelaku Curas di PT Alam Jaya Wira Santosa Ditangkap Polsek Rumbai
Basirun Tak Bisa menahan tangis harunya, saat menerima bantuan Kapolres Inhil Beserta Rombongan