PILIHAN
Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'
BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal.
Sebab, prosedur pembebasannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1/2019).
Mestinya, menurut PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah, Yusril ( Yusril Ihza Mahendra ) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.
Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai, ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir.
Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun.”
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Bupati Wardan Terkejut, Meriahnya Stand di MTQ Kec Tempuling
Panpel Turnamen Sepak Bola Pasar Kembang Dilaporkan ke Polisi 'Diduga Gelapkan Uang Hadiah'
KPK Periksa Mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City
Gempa 4,1 SR Guncang Lombok Timur Malam Ini
Jarang Diketahui!!! Ini Efek Buruk Mentega Bagi Kesehatan
Rumah Zakat Menyalurkan 500 Kaleng Superqurban ke Desa Teluk Kuala Kampar Riau
Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Riau Jalani Tahap II
Dua Komunitas di Bali Rayakan Hari Buku Nasional di CFD Renon
Meriahkan Hari Jadi ke-506 Bengkalis, Pemkab Bengkalis Gelar Permainan Rakyat
IZI Riau Beri Bantuan Untuk Ponpes Miftahul Mu'arif Kampar
Sebanyak 5.477 Hektare Hutan dan Lahan di Riau Terbakar
Massa Demo Bank BJB Pekanbaru, Dugaan Pengalihan Agunan Kredit