PILIHAN
Kampanye Dialogis Caleg di Pekanbaru 'Diamankan Ratusan Polisi'
BUALBUAL.com, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menurunkan ratusan personel untuk mengamankan kampanye dialogis calon legislatif (Caleg) di Pekanbaru. Caleg tersebut akan melakukan kampanye di beberapa titik yang sudah ditentukan.
"Untuk hari ini, diturunkan 150 personel di 10 titik kampanye. Mereka dibagi beberapa satuan tugas," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (27/1/2019).
Sunarto mengatakan, ratusan personel akan diturunkan selama kampanye dialogis Caleg. "Besok, personel diturunkan lagi saat kampanye di titik lainnya," tambah Sunarto.
Sunarto menjelaskan, kegiatan pengamanan ini dalam rangka Operasi Mantap Brata Muara Takus 2018-2019. Pengawalan dilakukan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
Dirincikannya, 10 titik kampanye yang diamankan kemarin adalah Garuda Sakti KM 3,5 Perum Jalan Utama Tahap I RW.08 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Jalan Manunggal Perum Damai Asri Blok N 09 RT 01/ RW 05 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan,
Lalu, Jalan Yos Sudarso/Jalan Perjuangan RT 03/ RW 07 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Jalan Durian Gang Durian Nomor 59 Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Jalan Pembina IV RT.03/ RW. 06 Kel. Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, Jalan Mangga Gang Mangga I RT 04/ RW 01 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi, Jalan Ambilin Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Jalan Pembina II RT 01/ RW 06 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Suka Mantri RT 02/ RW 12 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumai Pesisir dan Jalan Pramuka Gang Kembang Sari RT 02/ RW 02 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Masing-masing titik kampanye akan ditempatkan personel untuk pengawalan. Dari awal hingga berakhirnya kegiatan," tutur Sunarto.
Sunarto menyayangkan, masih ada partai politik dan Caleg yang tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada kepolisian. Padahal STTP menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye.
“Surat pemberitahuan tersebut seharusnya disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan agar pada pelaksanaan kampanye dapat dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh kepolisian setempat, guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye” papar Sunarto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pengumuman: Buku Balita Berkonten LGBT Bisa Dikembalikan ke Penerbit
Gubri Mulai "Gerah", Daerah Tak Bisa Nikmati Dana Pungutan Sawit
Misteri Kedalaman Danau Toba Terkuak
Cagubri Nomor Urut 1 Keluhkan Kualitas Mikrofon Tak Jernih di Debat Kandidat Tahap II
BPS: Sensus Penduduk Tahun 2020 Bakal Digelar 2 Tahap
Wacana akan Berikan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Pengamat: Bukti Pemerintah Kurang Akal
Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Bupati Inhil: Momentum Perubahan Pelayanan dan Etos Kerja yang Lebih Baik
Polri Peduli Penghijauan
Polisi Tahan Panglime Gagak Hitam Udin Pelor, Mantan Wagub Kepri Soerya Siap Jadi Kuasa Hukum
Seorang Mahasiswa di Ditangkap Polisi, Bantu Pacar Aborsi Hingga Tewas
Pemprov Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK Pekan Depan
KPUD Inhil: Inilah Draft sementara penataan dapil pileg 2019