PILIHAN
Kini Dilempar ke Ba'asyir 'Bola Kebebasan'
BUALBUAL.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan 'bola kebebasan' kini ada di tangan Abu Bakar Ba'asyir. Ikrar setia NKRI sebagaimana disyaratkan bagi napi kasus terorisme wajib dilakukan.
"Kan sudah kita jelasin. Tergantung. Kembali kepada beliau. Negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Moeldoko menegaskan, jika persyaratan itu tak disetujui, rencana pembebasannya batal. "Ya, kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pemikirannya, ya begitu (batal)," katanya.
Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, meneken pernyataan tertulis ikrar setia NKRI.
"Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba'asyir) tidak pernah mengikuti," ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI.
Tapi pemerintah, ditegaskan Laoly, tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani Ba'asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Dulu saya juga ingin tempatkan beliau dekat dengan keluarga di Solo, tapi keluarga tidak berkenan karena alasan kesehatan, karena fasilitas kesehatan lebih mudah di Jakarta. Beberapa kali, ada keluhan langsung juga siapkan, bahkan presiden pernah perintahkan, kalau perlu fasilitas yang cepat," sambungnya.
"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan, ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya," ujar Laoly.
Sumber: detik.com/ucu
Berita Lainnya
Raih Emas Karate Asian Games 2018,Rifki Ingin Pergi Haji
Politisi Demokrat Ferdinand, Ungkit Omongan Luhut Soal Freeport
Panglima: Waspadai Adu Domba TNI dengan Rakyat dan Institusi Lain
Empat Mahasiswa UIR di Kirim ke Kyung Dong University Korea Selatan
Pemda Inhil Terima LHP Kinerja Efektivitas Pemda Dalam Memenuhi Kebutuhan Guru TA 2015-2016 dan SMT 1 Tahun 2017
Kapolres Beserta Bhayangkari Inhil Kunjungi Polsek Gaung
Pemakaman Dosen UIN Suska Riau Pasien PDP Dikawal Pihak Kepolisian
Polsek Siak Hulu Kampar Amankan Seorang Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kubang Jaya
Pasien Suspect Corona Asal Kepulauan Meranti Dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
MTQ ke -51 Kabupaten Kampar dilaksanakan bulan April mendatang
BPBD Adakan Turnamen Domino, Dalam Rangka Meriahkan Milad Ke-54 Inhil
Politisi NasDem tak percaya Empat lembaga survei Elektabilitas Ahok turun