PILIHAN
Nunggak Uang Sewa, Kantor KNPI Pelalawan Digembok Pemilik Begini Penjelasan Ketua
BUALBUAL.com, Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan di jalan Akasia, kecamatan Pangkalan Kerinci, digembok pemiliknya. Sejak beberapa pekan terakhir ini kantor tersebut tutup.
Penyegelan kantor tersebut diduga kuat karena pengurus KNPI menunggak membayar uang sewa terhitung sejak Oktober 2018 sampai sekarang.
"Kalau tak salah sudah nunggak tiga bulan. terhitung bulan Oktober, November dan Desember 2018. Sekarang barang-barang disita sama pemilik ruko," terang salah seorang pengurus teras KNPI, meminta tidak dipublikasikan namanya, Selasa (29/1/2019).
Dengan menempati ruko dua lantai sebagai sekretariat tersebut, DPD KNPI Kabupaten Pelalawan harus membayar pemilik ruko sebesar Rp 20 juta per tahun.
Sebagai data tambahan, KNPI Pelalawan merupakan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) memperoleh kucurun dana hibah cukup 'gemuk' dari APBD Pelalawan.
Misalnya, pada tahun 2017 DPD KNPI Kabupaten Pelalawan mendapat dana hibah dari APBD Pelalawan sebesar Rp250 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 350 juta.
Namun kabar ini ditepis Ketua DPD KNPI Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi. Ketika dikonfirmasi, ia menegaskan tidak benar kantor KNPI disegel akibat nunggak bayar uang sewa.
Ia menjelaskan, pemilik ruko tidak mau sewanya dilanjutkan. "Kita saat ini mencari lokasi lain. Sebab pemilik Ruko saat ini tidak mau melanjutkan sewa. Pemiliknya mau menjual ruko tersebut," ujarnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Editor | : | Men/ |
Berita Lainnya
Pembunuh Rentenir di Gurun Panjang Terungkap, Pelakunya Tetangga Dekat Rumah
Pemuda Senayang Siap Dukung Putra Terbaik Senayang
Tahukah Sobat, Abbas bin Firnas: Penemu Muslim yang Menjadi Bapak Penerbangan Dunia
Di Sahkan DPRD, Segini Nilai APBD Inhil Tahun Anggaran 2019
Jurnalis Televisi Laporkan Dugaan Penghinaan Pers di Media Sosial
Banjir Melanda Desa Cipang Kiri Hulu dan Kelurahan Rokan IV Koto
#5 Tips Strategi Politik Mengatasi Black Campaign Pada Pilkada
RUU MD3 Disahkan, Berikut Tiga Kekuasaan Tambahan untuk DPR
Empat Korban Selamat, Heli Jatuh di Tasikmalaya
Ini Alasan UGM Batalkan Kuliah Umum Ustaz Abdul Somad
Banyak Perusahaan Sawit Ilegal dan tak Taat Pajak, Dewan Minta Pemprov Riau Jangan Diam