PILIHAN
Penghina UAS, Jony Boyok Diadili 7 Februari
BUALBUAL.com, Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang terhadap pengusaha itu akan digelar pekan depan.
Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, mengungkapan, sidang terhadap Jony Boyok digelar, Kamis 7 Februari 2019. "Sidang perdana 7 (Februari)," ujar Martin, Jumat (1/2/2019).
Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan dipimpin hakim Astriawati.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta.
Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.
Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.
Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.
Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.
Sumber : Cakaplah
Editor : Mendek
Berita Lainnya
Polda Riau Gelar Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus 2020
Bersama Pemkab Inhil,30 Tokoh Alim Ulama Belajar di Mesjid Kubah Emas Depok
Warnet Jadi Sarang Aksi Jambret, Waspada!
Profil Universitas Islam Riau
Laga Manchester United vs Arsenal Berakhir Imbang 2-2
Orang Melayu Wajib Tahu! Mari Kita Mengenal Fungsi Utama Penggunaan Tanjak Dari Pakar Tanjak Melayu Riau
Ambang Batas Kelulusan Tes PPPK, Berikut Penjelasan Nilainya
Bupati Inhil HM. Wardan Berikan Penghargaan Kepada Kades Lama Desa Teluk Bunian Kec Pelangiran
Dengan 2 Kapal, Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Melalui BSL Hanya 11 Orang
Dalam Waktu Dekat, BPJS Tembilahan Akan Melaksanakan Sosialisasi JKN-KIS
FITRA Riau Gelar Workshop Analisis Data & Penyusunan Rekomendasi
Rahayu: Prabowo Salat Menghadap Tuhan, Bukan Kamera