PILIHAN
Pekan Ini 275 CPNS Rohul Bakal Terima SK
BUALBUAL.com, Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, telah menerima Pertimbangan Teknis (Partek), Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 275 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabupaten Rokan Hulu yang lulus seleksi dari BKN Regional XII.
Partek NIP CPNS tersebut diserahkan langsung Perwakilan BKN XII kepada Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul, Heni Widiastuti, di Hotel Pesona Pekanbaru, Selasa (5/2/2019).
Menurut Sekretaris BKPP Rohul, Bekrim Setiawan S STP, Partek Nomor Induk Kepegawaian merupakan persetujuan Penerbitan NIP yang diajukan BKPP Rohul kepada BKN Regional XII beberapa Waktu lalu. Partek ini merupakan dasar bagi BKPP Rohul untuk menerbitkan SK Bupati Tentang CPNS Kabupaten Rokan Hulu.
"Persetujuan teknis itu berisikan persetujuan terhadap penerbitan NIP. Dengan keluarnya Partek, artinya NIP CPNS sudah keluar. Otomatis kita sudah bisa terbitkan SK 275 CPNS yang lulus," cakap Bekrim, Kepada CAKAPLAH.com.
Lebih lanjut dikatakannya, dikarenakan Penerbitan SK di BKPP sudah memiliki Sistem yang baik, maka penerbitan SK CPNS tidak membutuhkan waktu yang lama. Apalagi, seluruh nama CPNS yang diajukan untuk penerbitan NIP sudah diketik secara komputerisasi.
"InsyaAllah dalam satu minggu ini SK 275 CPNS itu sudah selesai diterbitkan dan kemudian ditandatangani bupati," ujarnya.
Setelah SK di tandatangani bupati, lanjut Bekrim, seluruh CPNS akan menjalani masa orientasi serta mendapatkan pengarahan khusus sebelum ditempatkan di tempat bekerja masing-masing.
"Para CPNS ini juga sudah berhak mendapatkan gaji dengan besaran 80 Persen dari gaji pokok mereka," terangnya.
Untuk menjadi PNS penuh, seluruh CPNS diberi waktu selama satu tahun, untuk menjalani masa percobaan. Untuk itu, agar tidak gagal menjadi PNS, Bekrim mengingatkan pada seluruh CPNS dapat menunjukan kinerja yang baik, serta tidak melanggar aturan.
"CPNS juga tidak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun, Sesuai Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah / Editor: Ucu
Berita Lainnya
Saya Tidak Rela Umat Islam Dipecah Belah 'Prabowo Subianto'
Kamu Harus Tahu! Inilah Sejarah dan Lagenda Desa Tanah Merah Inhil
Dibawa ke Kuburan, Driver Ojek Online Ditikam Penumpang
Polsek Kampar Kiri Bekuk Pelaku Pengelapan Vario 'Motor Teman Terjual'
Tak Ada yang Lolos Seleksi Komut, Ini 14 Nama yang Lolos Jadi Calon Direksi Bank Riau Kepri
Biadab, Tolak Makan Daging Babi 400 Siswa Muslim wilayah Xinjiang China, DiKurung di Ruang Pendingin
Anggota DPR RI Siap Perjuangkan Perbaikan Stadion Utama Riau "Jika Ada Usulan Gubernur"
Massa Reuni Aksi 212 Serukan Prabowo Subianto Presiden 2019
PKS Riau Batal Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemilu 2019
Berumur 23 Tahun M. Rahul Terpilih Jadi Anggota DPR RI Dapil Riau Satu 'Politik Generasi Milenial'
Ingat! Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Apa bila Tidak Sertakan Kuitansi Pembelian APK
Banyak Jamaah Haji Indonesia Tersesat, Ternyata Ini Penyebabnya