PILIHAN
Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Penggelapan & Penadah 'Adi Saputra Jadi Tersangka'
BUALBUAL.com, Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi.
"Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).
Karena ketidaksesuaian data Samsat itu polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta perbulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.
Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan.
"Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.
Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."
"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya.
Sumber: Merdak.com /Editor: Ucu
Berita Lainnya
Satu Orang Tewas, Enam Kedai di Jalan Delima Pekanbaru Terbakar
Guna Memperlancar Tugas, Polres Lampung Utara Gelar Latihan Bela Diri Untuk Anggota
Tingginya Intensitas Hujan, 2 Kabupaten di Riau Dilanda Banjir
Ketum PWI Pusat: Secara Konstitusional, Pemenang Pilpres Ditentukan Hitungan KPU
Dua Oknum ASN Dispora Riau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati
Diduga Ada Kesengajaan, 13 Rumah di Rokan Hilir Terbakar, Dua Orang Tewas Terpanggang
Pengamat: Evaluasi Kebijakan Sebelumnya 'Soal Wacana Sepeda Motor Dilarang Lewat Flyover'
Sidang Ditempat PTUN PKS PT SIPP, Saksi Diduga Dibungkam, Sontak Muncul Spanduk Aksi Tolak PKS
Mahasiswa yang Hafal Quran Diberi Beasiswa Sampai Wisuda
Razia Direktorat Reskrimum Polda Riau,10 Tempat Gelanggang Permainan di Pekanbaru Jadi Sasaran
Alat Musik Konser Seventeen Ditemukan, Ifan Janji Jaga Bass Kesayangan Bani
100 Hari Kerja Syamsuar-Edy Natar Nasution, Pemprov Riau Tuntaskan Draf Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun