PILIHAN
Serahkan Uang Rp 3 M ke KPK, Hasil Suap Proyek Air Minum 13 Pejabat KemenPUPR
BUALBUAL.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang dianggap berkaitan dengan kasus suap pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Miliaran uang itu dikembalikan 13 pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kempupera telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp 3 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, penyidik KPK telah mencium adanya praktik suap di 20 proyek air minum di KemenPUPR. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap para petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Budi Dirut PT WKE Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga telah menyuap sejumlah pejabat di KemenPUPR.
Febri pun menghargai sikap koperatif 13 PKK tersebut yang telah mengembalikan uang. Pengembalian tersebut ini dipastikan akan menjadi faktor yang meringankan.
"Kami hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagauli faktor yang meringankan," tutup Febri
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024
Cabuli Keponakan Yang Masih 6 Tahun,Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Berbagi Keceriaan Bersama Siswa, Marlis Syarif Kunjungi SDN 003 Pulau Panjang Hilir Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing
Bupati Inhil Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pemilu 2019
Prabowo Calon Presiden Berlumuran Darah yang Tak Peduli Terhadap Manusia?
Pro dan Kontra Vaksin MR, Inilah Kesepakatan Dinkes dengan DPRD Inhil
Tim SAR Cari Potongan Tubuh Nelayan Warga Bakau Aceh Mandah yang Hilang Diterkam Buaya
Ayah Berumur 47 Tahun di Bengkalis Ini Divonis 19 Tahun Penjara, Karena Gauli Anak Kandung
Diduga Persaingan Usaha ‘Warga Rohil Tebas Tangan Lawannya Hingga Putus'
Suparman Pergi, Sukiman Jadi Plt Bupati Rokan Hulu
17 Tahun Tak Tersentuh, Dewan Inhil Hasanuddin Pinta Pembangunan Jembatan di Sungai Bela Disegerakan
Korban Curas, Pelajar 13 Tahun Seberang Tembilahan Ditusuk di Perut