PILIHAN
Polisi Penganiaya Pacar Banding 'Divonis 14 Bulan Penjara'
BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2/2019).
Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.
Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.
Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.
Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Polda Riau Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 390 Personel dan Jajarannya
Lupa Sikat Gigi? Berikiut 5 Tips Alternatif ini bisa dilakukan untuk membersihkan gigi
Babinsa Koramil 12 Batang Tuaka Bantu Dinsos Inhil Berikan Bansos BPNT
Masyarakat Kempas Digegerkan dengan Penemuan Mayat Gantung Diri
Pemprov Usulkan Stadion Utama Riau ke Menpora untuk Piala Dunia U-20
Polsek Tembilahan Hulu dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-Bersih
BPJS Lakukan Silaturahmi
Polisi Tetapkan Dua Penampung dan Penyalur TKI Ilegal di Bengkalis
Kronologi Pemeriksaan Maria Ozawa Alias Miyabi di Imigrasi Denpasar
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Berbuat Banyak Untuk Desa Warga Sekayan Antusias Hadiri Kampanye Dioalogis Calon Bupati HM Wardan
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir