PILIHAN
Bawaslu Inhil Turun Tertibkan 'Banyak APK Tidak Sesuai Aturan'
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar yang ada di Taman kota dan Lapangan Gajah Mada Tembilahan serta Lokasi Pasar Pagi sebanyak 13 APK dan 15 BK, Jumat (22/2).
Ketua Bawaslu Inhil M Dong SP mengungkapkan, sebenarnya Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 /HK .03.1/Kpt/1404/KPU-KAB/IX/2018 tentang titik lokasi pemadangan Alat peraga Kampanye. Jadi, untuk peserta jika ruang yang masih tersedia boleh memasangnya tapi dengan bingkat tersendiri dan dipasang secara rapi".
"Namun yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan Bahan Kampanye yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan yang terlihat sangat tidak beraturan sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," ujarnya.
Maka berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, bahwa pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota.
"Terlebih taman merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," imbuh M Dong.
Menurut M Dong, hal ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi proses kampanye oleh Bawaslu bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Polres, Dandim, Kesbabgpol, Dishub dan Disdukcapil pada Selasa (19/2) kemarin di wisma Selvira.
"Kemudian sebagai tindaklanjut pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu kita sudah sampaikan himbauan serta data Alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang secara nempel dipagar tanpa kerangka, agar segera dipindahkan oleh masing-masing peserta pemilu," katanya.
M Dong berharap, disisa waktu kampanye kedepan ini seluruh peserta atau calon terus melaksanakan kampanye tertib disemua metodenya agar harapan pelaksanaan pemilu berkualitas bisa didapatkan, salah satunya adalah usaha sungguh-sungguh menghindari pelanggaran, baik itu administrasi maupun Pidana pemilu.***(KRC)
Berita Lainnya
Geger Harimau Muncul di Area PT.Seko Indah Kec.Lirik Inhu
Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu Segera Disidangkan 'Berkas Perkara Lengkap'
Tingkat Kepercayaan Terhadap KPU Anjlok 10 Persen, Kata Sigit Pamungkas
Riau Minta Dukungan APBN, Abrasi di Pulau Terluar Terus Terjadi!
Galeri Hadirnya Bupati HM. Wardan Saat Hut 50 Tahun Sambu Gruop di kec Keteman
Tipu Pacar Sendiri,Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Dalam Sehari Bupati HM Wardan Resmikan 4 Dermaga di 2 Kecamatan
Cari Kayu Bakau, Warga Desa Batang Tumu Mandah Ditemukan Tak Bernyawa
Pulau Penyengat di Nobatkan Sebagai Pulau Perdamaian Dunia
Pegawai Pemprov Riau Tak Buat LHKASN, Siap-siap Kena Sanksi
Tak Kenal Lelah, Kembali Bupati Kampar Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Di Kementerian PUPR