PILIHAN
Gugatan Kader Nasdem Terhadap Surya Paloh 'Pengadilan Terima Legal Standing'
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Pada hari ini (Senin, 25/2), sidang beragenda pemeriksaan legalitas pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, Surya Paloh, dan tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Agustinus didampingi hakim anggota, Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima.
"Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.
Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.
Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada 28 Februari 2019. Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian.
"Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.
Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.
Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada 28 Februari mendatang.
Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan. Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.
Sementara itu, Imron Halimy mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi serta keterangan ahli.
"Kami penggugat harus siap, (batas waktu 60 hari) cukup," kata dia.
Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja dijelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.
"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," demikian Imron Halimy.
Sumber: RMOL.o
Berita Lainnya
Razia, Satpol PP Tanjung Pinang Amankan ABG Pemandu Karaoke
Satu Orang Tewas, Minibus Tabrak Dua Sepeda Motor
Klarifikasi Lahan Terbakar Seluas 3 Ha di Kuindra Diduga Masuk Konsesi PT IGJA
Pernah Skors RA BPJS TK Mengaku, Karyawati yang Dilecehkan Atasannya
Dahnil Anzar Simanjuntak: Bantah Kubu Prabowo Cueki Yusril Ihza Mahendra
Proliga 2019, Banyak yang Tidak Kebagian Tiket di Hari Kedua
Dimas Anak Muda Senayang Yang Siap Promosikan Bawah Laut Pulau Akat
Merasa Tak Pegaruh Mempunyai Wakil Rakyat Sebagai Ketua DPRD Inhil, Buktinya Kondisi Jembatan Sungai Piring Kian Memprihatinkan
Ada Apa Nih?,Pejabat Berbondong-Bondong Mengundurkan Diri,
Perintah DPP, Wardan Akan Gantikan Aprizon sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Inhil
Kapolres Siak Akan Tindak Penjual Masker yang Berani Timbun Stok Barang
Nenek 80 Tahun Asal Kuantan Mudik Hilang di Sungai