PILIHAN
Kasus Pungli, Mantan Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Dijebloskan ke Rutan
BUALBUAL.com, Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Raimon, diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan surat tanah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Berkas tersangka sudah P21. Hari ini, kami menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (25/2/2019) sore.
Raimon diserahkan ke JPU sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah mengurus administrasi, tersangka didampingi pengacaranya dibawa ke Rutan Klas IIB. "Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan sebagai titipan jaksa, terhitung hari ini," kata Yuriza.
Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan terhadap tersangka agar dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 11 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru akan diturunkan untuk mengadili tersangka.
"Paling lambat, dalam dua minggu setelah ini (tahap II), dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Nantinya, terdakwa akan dituntut oleh 2 jaksa dari Kejati dan 9 jaksa dari Kejari," tutur Yuriza.
JPU juga menerima barang bukti dari penyidik berupa uang Rp23 juta yang diduga hasil pemerasan dan satu unit handphone. "Barang bukti uang berupa 200 lembar pecahan 100 ribu dan 60 lembar pecahan 50 ribu," ucap Yuriza.
Raimon dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raimon ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika digeledah, petugas menemukan uang Rp10 juta dari dalam jok sepeda motor pelaku.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang ingin Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SKGR atas tanah yang dibelinya. Dari pengurusan itu, korban dimintai uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus bisa ditandatangani. Ternyata, Raimon juga meminta uang dari penjual tanah sebesar Rp25 juta tapi korban hanya menyanggupi Rp23 juta.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Alhamdulillah Sepanjang 2.200 Meter, Jalan Teladan SK 06 Rohil telah Dilaksana Pengerasan
Peduli Banjir Manijau dan Solok Selatan Sumbar, Komunitas PLC Berikan Bantuan
Gubri Syamsuar: Karantina Wilayah Harus Persetujuan Pusat
Dua Saksi Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi RSP Unri
Pastikan Tidak Titik Hotspot,
Demo Berujung Bentrok, Lima Mahasiswa HMI Cabang Gowa Raya Alami Luka
Pertemuan Prabowo Dan Dubes Arab Saudi Tak Bahas Habib Rizieq
Rp 383 Miliar KPU Ajukan Anggaran untuk Pilgubri 2018
Polisi Datang Dua Mobil Demokrat: Artiya Mau Jemput Paksa Andi Arief
AS Cs Gelar Latihan Tempur Malam di Dekat Korut
Ketua LPTQ Kampar Tinjau Pendaftaran Peserta MTQ Ke-51
Masih Terkendala Teknis, Pemkab Inhil Belum Bisa gunakan Gedung Unisi