PILIHAN
Satpol PP Pelalawan Tertibkan Iklan Rokok, Tak Kantongi Izin
BUALBUAL.com, Satpol PP Kabupaten Pelalawan membongkar paksa iklan rokok di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (26/2/2019).
Belasan iklan rokok tanpa berbayar tersebut dibongkar paksa oleh petugas dan diamankan. Iklan rokok ilegal terpasang di trotoar jalan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar melalui Kabid Ops Transtibum, Sofyan MH didampingi Kasi Penertiban, Zulherman menjelaskan iklan rokok dibongkar lantaran menyalahi aturan.
"Iklan rokok yang dibongkar itu karena sudah menyalahi aturan. Perda yang dilanggar yaitu Perda 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," ujarnya.
Ditegaskan Zulherman, Satpol PP selaku penegak Perda berkoordinasi dengan BPKAD bertindak tegas. Selain berada di lokasi terlarang iklan rokok tersebut belum membayar pajak pemasangan iklan.
"Iklan rokok yang dibongkar sudah diamankan dan berharap agar pemilik datangi ke kantor kita untuk menyelesaikan yang menjadi kewajiban mereka," tandasnya.
Zulherman menambahkan, tidak hanya iklan rokok yang ditertibkan namun juga pedagang kaki lima di Jalintim Pangkalan Kerinci. Penertiban dilakukan dengan cara lersuasif.
"Kita ingatkan PKL agar tidak berjualan pada tempat terlarang baik di trotoar ataupun dibahu jalan," tandasnya.
Sumber : cakaplah
Berita Lainnya
Lima Warga Pemilik Puluhan Bibit Ganja di Lingga Ditangkap Polisi
Bengkalis Juara II Kejurprov ke-32 Catur Riau 2019 di Bangkinang Kampar 'Raih 4 Emas, 2 Perak dan 3 Perunggu'
Begini Modusnya, Seorang Pemuda Nekat Selundupkan Sabu untuk Tahanan di Mapolresta Pekanbaru
Saat Warga Eks OPM Menyatakan Diri Sebagai Warga Republik Indonesia
Selama Karhutla, 10 helikopter Satu Pesawat Sayap Tetap Siaga di Riau
Hasil Evaluasi Jemaah Haji Riau, Keluhkan Minimnya Air Bersih di Asrama EHA
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun2018 Naik 68,9 Persen
#7 Pahlawan, yang Ternyata Relevan di Kehidupan Kamu Sekarang?
Pendaftaran CPNS 2018, Kuota untuk Pemkab Karimun 227 Orang
13 Titik Lahan Tol Kandis-Dumai Dieksekusi PN Siak
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet
UAS Kembali Tak Hadiri Sidang Penghinaan 'Masih di Malaysia'