PILIHAN
Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan
BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang hendak memasang iklan kampanye di media massa. KPU menegaskan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut pihaknya hanya mengatur kampanye di empat platform media massa.
"Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui media televisi, media radio, media koran, dan media daring (dalam jaringan)," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Wahyu menerangkan setiap peserta wajib menyerahkan materi kampanye ke KPU sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Untuk surat kabar, KPU membatasi setiap peserta Pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman.
Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik.
Sementara untuk media online, KPU membatasi iklan maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal. Adapun untuk iklan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel.
"Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, KPU menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019. Pihak yang difasilitasi adalah partai politik, capres-cawapres, caleg DPD, dan partai lokal Aceh.
Setiap peserta Pemilu 2019 bakal diberi iklan kampanye gratis di stasiun televisi dan radio sebanyak tiga spot di tiga media massa per hari. Adapun di media massa online, KPU memberi iklan gratis 1 banner di 5 media berbeda setiap hari.
Lalu akan diberi iklan kampanye gratis di 3 surat kabar berbeda setiap hari. Untuk pasangan capres-cawapres berukuran 160 mmk x 540 mmk, parpol berukuran 160 mmk x 100 mmk, caleg DPD 61 mmk x 85 mmk, dan partai lokal Aceh 160 mmk x 100 mmk.
"Fasilitasi yang dilakukan oleh KPU itu terhadap capres-cawapres dan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasnya akan diatur dan dikelola oleh KPU provinsi atau KIP," ujarnya.
Sumber : CNN
Berita Lainnya
Hotspot Sumatera 39 Titik, di Riau 19 Titik
Ini Daftar Rumah Setiap Kab/kota Dari 2.500 Rumah yang mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2017
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang
HM. Wardan: Hasil Karya Berbahan Kelapa Narapidana Juga Ikut di Pamerkan 'World Coconut Day'
Kamu Harus Tahu, 7 Objek Wisata Wajib Dikunjungi di Siak Sri Indrapura
KPU Riau: Data-Datanya Sedang Kita Lengkapi, Santunan untuk 15 KPPS Meninggal Dunia
Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat, PHR Salurkan 700 Paket Sembako Murah di Minas
Dua Bersaudara di Keritang-Inhil, Meninggal Akibat Tenggelam di Sungai
Siak Juara, Pacu Sampan Tradisional Usai
Akal Sehat Rocky Gerung: Saya Enggak Siap Menghadapi Pertanyaan Bodoh
Militansi Satgas TMMD Kodam XII/Tanjungpura Terus Membangun Desa di Tengah Badai Corona
Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana