PILIHAN
Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV
BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Ketua DPR RI Setya Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%
Pemerintah Desa Lahang Hulu Inhil Gelar Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban BUMDesa 'Bina Lestari'
Jennifer Dunn ngaji, Polisi:Wajar Saja, Ada Pengajian di Tahanan
Bupati Inhil HM.Wardan Apresiasi Kegiatan Haul Sekampung Yang di Gelar Masyarakat Desa Mumpa
Orang Tua Murid Laporkan Guru Ke Polisi 'Tak Terima Anak Dipukul'
Mehebohkan! Warga Siak Temukan Bayi Baru Lahir dalam Kantong Plastik
Bupati Inhu Beserta Rombongan Hadiri Penutupan Mekong Cup XIV
Prabowo ke Riau, Ribuan Relawan Ganti Presiden akan Turun Sambut Kedatangannya
Bulan Depan Habib Rizieq Shihab Pulang Ke Indonesia Ini Tanggalnya
Kampar Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP
Gubri Gelar Rapat Lanjutan Penambahan Lahan Politeknik Perikanan KKP Dumai
Spartaners Mancanegara Akan Ramaikan Pulau Bintan Kepulauan Riau