PILIHAN
Baru 3 yang Ajukan Pencairan Insentif RT/RW, Dari 12 Kecamatan di Pekanbaru
BUALBUAL.com, Dari 12 Kecamatan se Kota Pekanbaru, baru 3 yang mengajukan pencairan insentif honor RT/RW ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
“Iya, sampai hari ini baru tiga kecamatan yang mengajukan permintaan pencairan insentif RT/RW ke kami,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, Rabu (13/3/2019).
Basri menyebutkan, ketiga kecamatan yang sudah mengajukan yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Rumbai.
Dilanjutkan Basri, jika seluruh Kecamatan sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maka pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) honor petugas masjid paripurna dan RT/RW di Kota Pekanbaru.
“Jika sudah masuk, kita akan segera memprosesnya untuk selanjutnya mencairkan anggaran tersebut agar langsung dibayarkan ke RT/RW,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar para Camat di Pekanbaru yang belum mengajukan pencairan honor segera mungkin melengkapi berkas agar selanjutnya diproses BPKAD Kota Pekanbaru.
“Kita tentu mengimbau OPD terkaitnya yakni Camat segera mungkin mengajukan SPM ke BPKAD Kota Pekanbaru. Jika sudah diajukan, tentu akan segera kami proses pencairannya,” pungkasnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Kajari Rohil Mengatakan Kasus Rudi Hartono itu Bukan Produksi Jurnalistik
Mer-C: KPU Tak Serius Tanggapi Kematian Petugas KPPS
Di Haul Syekh Abdul Qodir Jailani di Bagan Jaya, SU Apresiasi Antusiasme Kehadiran Masyarakat
Rumah Yatim Terus Bergerak Membantu Pemerintah Lawan Corona
Hj. Septina Primawati Rusli Ketua DPRD Riau Untuk Jembatan Siak IV Tuntas Tahun Ini
Hj. Nurlia, Akhirnya Angkat Bicara Terkait Tiga Nama Calon Sekda Riau!
Kisah Cinta Seorang Perempuan yang Ditolak Calon Mertua karena Bukan PNS Tapi Kini!
Hari Ini Pansel Umumkan Seleksi Empat Jabatan BRK
Sempat Berdebat, Banggar Minta Pemprov Riau Naikkan Target PAD di APBD Perubahan 2016
Masyarakat Karimun Tolak Kegiatan Yayasan Nainawa, Diduga Ajarkan Aliran Sesat
Bupati Sematkan Anugerah Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Pemkab Inhil
Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta