PILIHAN
Pemilu 2019 KPID Riau: Partai Politik Boleh Pasang Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran
BUALBUAL.com, Sehubungan dengan akan dimulai masa tayang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 24 Maret 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan sosialisasi terkait penyiaran iklan kampanye kepada lembaga penyiaran di Riau.
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui Koordinator Bidang Isi Penyiaran KPID Riau, Asril Darma mengatakan, sosialisasi ini penting mengingat pada 24 Maret nanti sudah masuk masa kampanye di muka umum dan di lembaga penyiaran.
"Dimana Juknis Maret terbaru menyatakan, bahwa calon presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota boleh beriklan di lembaga penyiaran di luar iklan kampanye yang difasilitasi KPU Riau," kata Asril kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, calon legeslatif melalui partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga penyiaran maksimal 10 spot dengan waktu 30 detik satu hari untuk televisi, dan radio 60 detik per spot.
"Jadi satu peserta pemilu (partai politik) hanya boleh 10 spot perhari. Yang jadi pertanyaan apakah calon legeslatif (caleg) boleh melakukan kampanye di media penyiaran?. Jadi caleg boleh berkampanye tapi kapasitasnya sebagai pelaksana kampanye partai politik. Jadi caleg masuk dijatah 10 spot itu, dan tidak boleh partai politik kampanye melebihi 10 spot itu di lembaga penyiaran," terangnya.
Asril menegaskan untuk caleg perorangan tidak boleh melakukan kampanye di lembaga penyiaran dan harus berkoordinasi dengan partai politiknya.
"Sebab pelaksana kampanye di partai politik itu terdiri pengurus partai, caleg itu sendiri atau peserta pemilu yang ditunjuk oleh pelaksana kampanye partai politik. Jadi buka perorangan," tukasnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Partai Gerindra-PKB Riau Gelar Rapat Persiapan Kampanye Dialogis LE-Hardianto
Partai Gerindra, Pilih Usung Kasmarni - Bagus Pilkada Bengkalis Desember 2020
Bupati Diminta Tidak Manfaatkan Kegiatan Pemerintah Untuk Politik, Muammar: HM Wardan Harus Bedakan Kegiatan Pemda dan Kegiatan Partai
Digiring Bendi dan Kompang, DPD Partai Demokrat Riau Daftar Bacaleg ke KPU pada Jumat Berkah
Prabowo Subianto Kembali Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra
Maju Pilgubri 2024, Siapa Pendamping Edy Natar yang Diharapkan Masyarakat?
Siap Menangkan Kasmarni-Bagus, Lima Parpol Janji Tidak Akan Setengah Hati
Rayakan Milad di TCC Mall, Besok PKS Gelar Lomba Debat Pelajar dan Mahasiswa
Panitia Musda Golkar Inhil, Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua
Abdul Wahid Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Pengamat Sebut Sudah Layak Maju Gubernur Riau
HUT ke-48, DPC PDIP Inhil Bagi-bagi Nasi Tumpeng kepada Masyarakat dan Panti Asuhan
Kunker Anggota DPR RI Komisi V ke Unit Penyelenggara Bandar Udara Dabo Singkep