PILIHAN
Mahfud: Tidak Gebyah Uyah, Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN
BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah menyebut ada praktik jual beli jabatan rektor di seluruh Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah Kemenag.
Dalam ILC Selasa (19/3) kemarin, Mahfud mengaku hanya mengurai indikasi kasus jual beli jabatan rektor di tiga kampus UIN, yakni di Makassar, Jakarta, dan Meulaboh.“Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN secara definitif saya hanya menyebut 3 kasus yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, IAIN Meulaboh. Tidak ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber,” terangnya meluruskan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (22/3).
Mahfud mengaku hanya menguraikan kasus yang menimpa Andi Faisal Bakti yang batal dilantik sebagai rektor UIN Makassar. Meski menang di pemilihan rektor, Andi tetap tidak diangkat jadi rektor.
“Andi Faisal Bakti (AFB) menang pemilihan di UIN Makassar, dibatalkan, lalu menggugat ke PTUN dan menang tapi kemenag tetap tidak mau mengangkat. Kasus AFB di UIN Makassar tidak terkait dengan PMA No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum lahir,” tegasnya.
Kasus yang berkaitan dengan PMA 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dialami Andi di UIN Jakarta.
Andi diketahui menang di pemilihan rektor tahun 2018, tapi dia tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meski menempati posisi pertama.
“Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan,” tegasnya.
Menag memang punya wewenang menentukan calon rektor yang diajukan kampus. Tetapi, kata Mahfud, tetap ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan.
“Apalagi AFB ada periode sebelumnya pernah menang di pengadilan namun tidak dilantik,” imbuhnya.
Sementara kasus terakhir terjadi di UIN Meulaboh. Kali ini menimpa Syamsuar yang menjadi satu-satunya calon internal. Tapi kalah oleh calon dari luar kampus.
“Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Ketua DPH LAMR Bengkalis “Segera Laporkan Bila Tahu Ada Warga dengan Gejala Covid-19”
SMA N 1 Keteman Peroleh 2 Emas Dan 1 Perunggu Di Ajang O2SN Tingkat SMA Se-Kab Inhil Tahun 2018
Undangan Dipastikan Sudah Disebar, Besok Catur Sugeng Dilantik Sebagai Bupati Kampar Definitif
Silaturrahmi Ke Ponpes Sumber Makmur, Lukman Edy Dukung Deklarasi Anti Berita Hoax
Polri: Maaf Tak Akan Menggugurkan Kasus Persekusi Ustaz Abdul Somad
Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan
Tak Terima Anaknya Mau Dijual, Perantau Nias di Kuansing Bunuh dan Bakar Temannya Sendiri
Pemuda dan Proklamasi Indonesia Merdeka
Pelayanan Makin Parah! Warga Minta Legislator Panggil Pihak PLN, Bulan Puasa Listrik Sering Padam di Tembilahan
Dikenal Low Profile, Sahabat Terpukul Mendengar Kabar Meninggalnya Khairunnas Afrizal 'Mantan Pemain PSPS'
Menghadiri Acara Isra Mi'raj, Ketua PC Muslimat NU Inhil: Terkait Virus Corona Masyarakat Jangan Panik