PILIHAN
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Muhammad Mengaku Banyak Lupa!
BUALBUAL.com, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk jadi saksi dugaan korupsi pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (26/3/2019). Dalam kesaksiannya, dia banyak mengaku lupa dan tidak tahu.
Sebelumnya, Muhammad dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bersaksi untuk terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Ketika proyek dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dimas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin, mempertanyakan penunjukkan Muhammad sebagai KPA.
"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata Muhammad.
Muhammad menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dirinya menandatangi kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," ucapnya.
Ketika ditanya JPU terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa. "Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya," kata dia.
Muhammad juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak setelah diperiksa di Polda Riau.
Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun dia tidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.
Anggota hakim Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. "Kenapa bisa cair," tegas hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat. "Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.
Majelis hakim terus mencecar Muhammad terkait proyek. Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.
Muhammad mengaku tidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut. "Lupa pak," jawab Muhammad.
Sesaat sebelum Muhammad bersaksi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di PN Pekanbaru. Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Muhammad, sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Utusan Inhil Melaju ke Putaran ke 2 Lomba Perahu Jalur Toduang
Hati-Hati 4 Jenis Makanan Paling Bahaya di Dunia
Sebuah Gudang Penampungan Barang Bekas Ludes Dilalap Api
Lagi Lagi Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan Pengedar Shabu di Duri
Kepala BNN Riau: Tembak Ditempat, Sah Saja! Riau Daerah Kelima Darurat Peredaran Narkoba
Penuh Rasa Kekeluargaan ISSI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Gubri Sebut Tingginya Angka Kemiskinan Riau Gara -Gara RTRW Benarkah!
Bupati Alfedri Tetapkan Kabupaten Siak Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap
Terbukti Mencoblos 2 Kali, Ketua KPPS Kampar di Penjara 2 Tahun
Negara Brunei Bakal Terapkan Hukum Cambuk dan Rajam Untuk Kaum LGBT
Mengaku Aksinya Spontan, Soal Pembunuh Istri di Pekanbaru
Viral! Jalan Amblas di Riau, Truk Tronton 'Hilang Ditelan Bumi'