Dicairkan Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen
BUALBUAL.com, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya secara resmi naik sebesar 5 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan PP No. 15/2019 yang diterima kumparan, Senin (1/4), kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Apalagi, sudah empat tahun, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan. Adapun beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran aturan ersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran untuk kenaikan gaji PNS ini siap dicairkan pada bulan ini. Adapun dana tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen akan dirapel dari Januari 2019 sampai April 2019. Sebab Sri Mulyani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penghitungan secara detail.
"Ini yang waktunya sangat ketat karena mereka (K/L) harus menghitung jumlah pegawainya dan kenaikan lima persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut. Jadi nanti spesifik per kementerian, jumlah pegawainya, jumlah kenaikan itu," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, aturan turunan mengenai gaji PNS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, pencairan akan disesuaikan jumlah pegawai, golongan, serta kenaikan gaji sebesar lima persen dari setiap K/L. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mencatat, dana yang disiapkan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 4-5 triliun.
Sumber: Kumparan.com
Berita Lainnya
Dandim Bengkalis Jamin TNI Netral di Pilgubri
Dispar Pemprov Riau dan BRCN Bentuk Tim Kota Kreatif Rohil dan Rohul
Wujudkan Persandian Berbasis TI, Bupati Inhil Serahkan Bantuan 1 Unit PC Diskominfops Kepada Pemerintah Kecamatan Concong
Rizieq Syihab minta film G30S/PKI kembali diputar
Puluhan kyai dan pengasuh pondok pesantren NU Se-Inhil Deklarasi Dukung Jokowi-Amin
Insha Allah Bulan Ini Tuntas, Pemprov Riau Targetkan Pembahasan APBD-P 2019
Diskes Riau Buat Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk 'Kasus DBD Terus Meningkat'
Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan, Ternyata Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Gugat Polda Riau
Begini Penjelasan Pemko Pekanbaru Kenapa Insentif Tak Dibayar "Didemo RT/RW"
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024
Meluangkan Waktu Dikesibukannya, Sekda Inhil Duduk Bareng Kaum Muda Dan Aktivis Mahasiswa
Staf DPRD Rohil, dilaporkan ke Kejari, Atas Dugaan Pengelapan Dana Media