PILIHAN
Ingat! Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Apa bila Tidak Sertakan Kuitansi Pembelian APK
BUALBUAL.com, Setiap partai politik peserta pemilu wajib membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 25 April 2019 mendatang. Pelaporan ini berkaitan dengan persyaratan partai tersebut dalam proses pemilihan legislatif.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, mengatakan bahwa pelaporan dana sumbangan kampanye ini meliputi bukti-bukti seluruh transaksi yang berkaitan dengan kampanye.
"Jadi bagi caleg-caleg yang membeli APK dan kelengkapan lainnya, dikelompokkan ke dalam sumbangan dari caleg ke partai dan wajib dilaporkan," jelasnya pada Kamis (4/4/2019).
Yasrif menjelaskan kelengkapan pelaporan ini termasuk juga bukti kuitansi belanja berbagai kebutuhan kampanye. Rekapitulasi jumlah sumbangan beserta bukti nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
"Jadi biaya pembuatan kalender, spanduk, dan sebagainya dilaporkan ke KPU untuk diaudit," tegas Yasrif.
Jika pelaporan tersebut tidak dilakukan, atau diketahui melakukan kecurangan maka partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pemilu. Artinya jika ada calegnya di daerah tersebut yang terpilih, maka tidak akan dilantik.
"Jadi kita ingatkan agar parpol melaporkan seluruh sumbangan yang ia terima kepada KPU sebelum batas waktu yang ditentukan," pesan Yasrif.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Ribuan Massa Aksi Bela Islam II di Pekanbaru Kecam Pembakaran Bendera Tauhid
BKD Riau: ASN Jangan Bersentuhan dengan Narkoba
Catur Sugeng Susanto Resmi Duduki Jabatan Sebagai Bupati Kampar
Bangun Kesadaran Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Wanita Ini Punya 4 Payudara "Aku Malu Ketemu dengan Pacar"
TMMD Ke-106 Kodim 0314 Inhil, Gelar Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan di Kecamatan Reteh
Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK
Dihari Ultah Megawati Ke 71, Jakarta, Banten dan Bekasi Terkena Gempa Berkekuatan 6,4 Skala Ritcher
Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Tindak Juga Perusahaan, Jangan Cuma Masyarakat, Jika Terlibat Karhutla
Sebanyak 753,7 Juta Facebook Hapus Akun Palsu
Benarkah, Tafsir Al-Bayyinah Ayat 2: Nabi Tidak Bisa Membaca?
Netizen Ramai Ucapkan Taniah, Benarkah "Said Syarifuddin" Jadi Sekda Riau?