PILIHAN
Menhub Ancam 'Hukum' Jika Maskapai yang Pasang Tarif di Batas Atas
BUALBUAL.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi kepada maskapai jika tidak menerapkan keberagaman tarifuntuk semua kelas masyarakat. Sanksi tersebut akan diatur dalam beleid baru mengenai tarif batas bawah dan batas atas akan diberlakukan hingga sub kelas.
"Saya maunya tidak memberlakukan (subclass) itu, tapi kalau terpaksa ya harus saya terapkan. Seperti di sekolah guru memberikan muridnya untuk bersikap, tapi kalau langgar aturan ya ditetapkan dengan aturan, kalau ga ada penaltinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jumat (5/4).
Dalam tiket penerbangan, kode sub kelas terkait dengan batas berlakunya sebuah tiket. Biasanya, semakin lama masa berlaku tiket, seperti subclass Y yang memiliki masa berlaku tiga bulan, maka harganya akan semakin mahal. Sebenarnya, Kemenhub cenderung ingin memberikan kebebasan kepada maskapai dalam menentukan tarif.
Kebebasan diberikan sesuai aturan tarif batas bawah dan batas atas yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, aturan tarif juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kendati demikian, Budi tidak ingin maskapai memanfaatkan aturan tersebut dengan memberlakukan semua tarif mendekati batas atas. Budi mengingatkan kemampuan daya beli masyarakat berbeda-beda.
Sejauh ini, Budi sudah melihat itikad baik dari Group Garuda Indonesia maupun Lion Air untuk menekan harga tiket. Garuda Indonesia memberikan diskon maksimal 50 persen untuk periode 31 Maret - 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival.
Sementara itu, Lion Air menurunkan harga tiket per 30 Maret 2019 lalu. Kendati demikian, perseroan tak merinci besaran penurunan harga tiket.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menambahkan pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu mengatur bisnis maskapai. Jika pemerintah menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah berdasarkan sub kelas ruang gerak maskapai dalam menentukan tarif akan semakin sempit.
Saat ini, pemerintah masih memberikan ruang maskapai untuk mengatur bisnisnya kecuali mereka yang mendapatkan subsidi.
"Kalau nanti kami terlalu mengatur ke bisnis, kalau ada sesuatu, pemerintah tanggung jawab dong, kecuali memang maskapainya itu bersubsidi itu lain lagi," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Perbaikan 7 Ruas Jalan Kota Tembilahan, Bupati Inhil Minta Masyarakat Bersabar
APBD 2019 Sudah di Sahkan, Pemkab Inhil Berikan Penyertaan Modal Rp7,7 Miliar untuk Bank Riau dan Rp2,2 Miliar untuk Bank BPR Gemilang
Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama
Warga Temukan Bayi Laki-laki di Warung yang Terbungkus Kain
Caleg PDIP Surya Lesmana, Berharap Bawaslu Inhil Tindaklanjuti Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Dapil Empat
Syamsuar Jadi Gubernur Warga Duri Siapkan Lahan 10 Hektar untuk Bangun Puskesmas
Tukang Tambal Ban Bocor Goyang-goyang Mobil Pelanggannya Kena Diciduk,Begini Ceritanya
Acara Komunitas NMAX Polisi sebut tarian erotis berbau pornografi
Aktivis 98 Bandot D Malera Sebut, Pak Harto Inspirator bagi Koruptor?
Jika ISPU Capai Angka 200, Disdik Riau: Sekolah Diliburkan
Meski Tidak Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri