PILIHAN
3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau
BUALBUAL.com, Bea dan Cukai Dumai, Riau mengamankan 3.104 gram sabu senilai Rp 6 Miliar di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Ahad(7/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil Innova melalui kapal Roro Dumai - Rupat.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR
Hal itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi saat menggelar konferensi pers di kantor BC Dumai Ahad (7/4/2019) yang turut dihadiri walikota Dumai H Zulkifli AS, Sat Narkoba Polres Dumai, Lanal Dumai, dan undangan lainnya.
Fuad Fauzi menceritakan tepat pada pukul 13.30 WIB, Ahad (7/4/2019) kapal Roro dari pulau Rupat bersandar di dermaga pelabuhan Sri Junjungan. Sekitar pukul 14.00 WIB tim menghentikan sebuah mobil yang dikendarai oleh HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan. Namun setelah melakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang buktu yang dimaksud.
Akan tetapi pada saat pemeriksaan, tim melihat sebuah sepeda motor merk Vixion melaju kencang yang dikendarai oleh SPR. Motor tersebut berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai. Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram," terangnya.
Berdasarkan interview singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil innova dengan motor vixion tersebut. Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 Milyar. Penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Batang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Polres Dumai.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Ketua MUI Riau : Terimakasih TNI-Polri Rasa Aman Ini
Kata - Kata 'Istimewa' Hilang di Backdrop Rapat Paripurna HUT ke-62 Riau, Ini Penjelasannya
Polres Kampar Bekuk Penjual Nomor Togel di Desa Kualu Nenas Tambang
Ini Penjelasan BPOM Soal Temuan Mikroplastik dalam Air Kemasan
Liburan Pembawa Maut, Bocah 10 Tahun Tewas di Wisata Pemandian Tembulon Inhu
Kapolres Inhil Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Tim Promosi Tiga Naga akan Berkandang di Stadion Utama Riau
#6 Tips Road Trip Nyaman dan Aman Naik Motor?
Saat Memasuki Tikungan Pria 29 Tahun Di Inhu Hilang Kendali Dan Jadi Korban Tabrak lari
Di Riau, Harga Sawit Periode 4-10 Juli Mulai Naik
Walau Stang Motor Terkunci, Pelaku Gampang Bawa Kabur Honda Supra, Ketangkap Reskrim Polsek Mandau
Timnas Indonesia U-23 Kalah Dramatis dari Korsel,Berikut Skornya