PILIHAN
Bawaslu Riau: Ancam Jerat Caleg dengan UU Pemilu Jika Pasang APK di Masa Tenang
BUALBUAL.com, Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 akan segera berakhir, saat masa tenang tersebut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah diturunkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengancam pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Caleg yang masih bandel menyalahi aturan untuk dijerat dengan UU Pemilu jika masih memasang di masa tenang.
Hal ini ditegaskan Rusidi bukan tanpa alasan, namun karena mengingat tingkah laku caleg setelah APK ditertibkan langsung dipasang lagi, terutama pada titik bilboard berbayar yang dilarang.
"Memang kita kesulitan juga sekarang ini, karena sanksinya ringan hanya diturunkan saja, sehingga para caleg tidak ada efek jeranya," terang Rusidi, Selasa (9/4/2019).
Lebih lanjut Rusidi mengatakan, ke depan pihaknya tidak ada toleransi lagi, Bawaslu akan menerapkan UU Pemilu terutama pada saat memasuki masa tenang yang mana tidak dibenarkan lagi terpasang APK.
"Kalau masa tenang masih ada yang pasang baliho kami akan tegas, dijerat UU Pemilu, karena memasang di luar jadwal kampanye, sanksinya maksimal 2 tahun penjara dan denda," cakapnya lagi.
Untuk itu Bawaslu mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang.
"Kami imbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui masa tenang Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 14 April mendatang atau tepatnya 3 hari sebelum hari pencoblosan 17 April.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Pengamat: Hilang Sudah Reputasi Dan Citra Ma'ruf Amin, Soal Ngaku Terpaksa Bersaksi Untuk Ahok
Mantan Narapidana Ditantang Duel, Wakil Bupati Karawang Lapor Polisi
Rizal Ramli: Jika Menang Lawan Surya Paloh, Uang Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Saya Sumbangkan Ke Petani
Pecuri Hewan Kerbau Asal Kampar Diamankan Reskrim Polsek Mandau Di Duri
Polisi Tangkap Pelaku Coret-coret dan Injak Alquran
Kapolres Inhil Minta Diberi Kelonggaran Untuk Selidiki Kasus Oyonk Maldini
Sekda Inhil Pinta Masyarakat Tetap Tenang Jangan Panik, Semoga Terduga 'Suspect Corona' Hasilnya Nagatif
Beromset Hingga Rp 10 Juta, Ini Bisnis Mahasiswi FISIP UNRI
Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol
Kapolres Inhil sambangi Kediaman Keluarga Korban Penikaman di Kecamatan Tempuling
Ini Reaksi Perpekindo Atas di Bennednya Kelapa Indonesia oleh Thailand
Bupati Yang Diwakili Asisten II, Lepas JCH Korpri Pemkab Inhil