PILIHAN
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang
BUALBUAL.com, Sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 tentang jadwal Pemilihan umum tepat pada 13 April 2019 pukul 00.00 Wib kita sudah memasuki masa tenang.
Ahmat Tamimi mengatakan, Masa tenang yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal 276 ayat 1 dan 2 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta pasal 24 ayat 4 Peraturan KPU No. 33 sebagaimana revisi kedua atas Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang kampanye, menjelaskan bahwa memasuki masa tenang semua peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun.
Andang Yudiantoro, selaku divisi hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa kampanye di masa tenang termasuk kampanye di luar jadwal dan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercamtum dalam pasal 492 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ia berharap semua peserta pemilu untuk ta'at aturan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, mari bersama kita jaga masa tenang untuk tidak diwarnai dengan pelanggaran. Selama 6 bulan kita telah dikasi waktu kampanye dalam rentang waktu yang sangat panjang dan kini mari bertawakal kepada Tuhan atas usaha yang telah dilakukan.
Dengan semangat setia pada bangsa ia mengajak kita bersama mensukseskan proses pemilu 17 April 2019 karena pemilu sukses semua kita akan sukses ungkapnya.***(rls)
Berita Lainnya
BUAL Wagubri: Potensi Sagu Riau Cukup Besar, dan Akan Mendunia
Antisipasi Musim Kemarau dan Karhutla, Koramil 09 Kemuning Bersama Polsek Keritang Buat Kanal Blocking
Gerakan Mencintai Bumi di Sungai Air Hitam, DPC PDI Perjuangan Pekanbaru Tanam 1000 Bibit Pohon Buah
Harga BBM Naik, Massa KAMMI Pekanbaru Lakukan Aksi Demo
Prostitusi Online di Karimun Satu PSK Dibanderol Dengan Harga 600 Ribu hingga 2 Juta
Pedagang Online di Pekanbaru Mengeluh, WhatsApp dan Instagram Down
Jadi Pj Bupati Inhil, Rudiyanto Akan Lanjutkan Program HM Wardan
Bulan Muharram Telah Tiba,Inilah Doa dan Amalan yang Baik di Kerjakan
Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Lemari Kaca Warung "Tali Pusar Diikat Rapia"
RSUD Arifin Achmad Menuju Pusat Pelayanan Jantung Regional yang Terintegrasi
Kemarahan DPR hingga Sebut Luhut ingin jual pulau Indonesia ke asing
Sudah Dibius, Harimau yang Terjebak di Lorong Ruko di Inhil Belum Berhasil Dievakuasi