PILIHAN
Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana
BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan bahwa mengutak-atik perolehan suara peserta pemilu bisa dikenakan sanksi pidana.
Oleh sebab itu Bawaslu Riau mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se Riau agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.
Dalam keterangannya, Rusidi mengatakan empat hari pasca pencoblosan pemilihan umum serentak tahun 2019, Sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS. Gejala ini terlihat dari alotnya Pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.
oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui Group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya.
"Dalam Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun," jelas Rusidi, Ahad (21/4/2019).
Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp12.000.000," tegas Rusidi.
Instruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Belajar Ilmu Tawaduk, UAS Sowan ke Mbah Moen
Berikut Nama-nama yang dilantik Bupati Kampar
Memperihatinkan ! Kondisi SDN 014 Senayang Terabaikan
Masha Allah Bagaikan Magnet, Puluhan Ribu Jama’ah Tumpah Ruah Hadiri Haul Akbar Bersama UAS di Kota Tembilahan
Heboh! Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sebut Kuasai Seluruh Dunia
BKOW: Ibu Harus Awasi Anak Bermain Gadget
Camat Tembilahan Hulu Buka Kegiatan Perlombaan yang Digelar TP PKK
Saat Membahas Denuklirisasi, Korut Merasa Kesal dengan Perilaku AS
Pembangunan Jalan Longsor di Inhu Mengalami kendala Pembebasan Lahan
Syamsuar-Edy akan Teladani Sifat Rasulullah dalam Membangun Riau 'Rangkul Semua Pihak'
BUMKep di Rohil akan Diwanti-wanti Soal Dana Desa
Terungkap! Ini Jenis-jenis Organisme pada Wanita yang Jarang Diketahui