PILIHAN
Petugas KPU Meninggal Dunia di Riau Bertambah Jadi Delapan Orang
BUALBUAL.com, Jumlah petugas KPU yang meninggal dunia di Riau bertambah menjadi delapan orang. Selain itu, 37 orang lainnya juga jatuh sakit.
Menurut data KPU Riau yang dikeluarkan pagi ini, Jumat 26 April 2019, korban meninggal dunia yang terakhir adalah atas nama Lamhot Siringgo Ringgo dan Navid. Lamhot Siringgo Ringgo adalah petugas Linmas di TPS 16, Desa Pinang Sebatang Timur, Siak. Sedangkan Navid adalah Sekretaris PPS Kampung Penyengat, Sungai Apit, Siak.
"Navid sempat mengeluhkan sakit kepada isterinya, dan kemudian dibawa ke Puskemas terdekat. Sayang, sebelum sampai di Puskesmas, korban meninggal dunia," jelas Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto kepada awak media di Pekanbaru.
Selain Lamhot Siringgo Ringgo dan Navid, sebelumnya sudah ada enam orang petugas KPU yang meninggal dunia. Pertama adalah Suratinizar, Ketua KPPS 02 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Suratinizar meninggal kecelakaan pasca tugas. Kedua, Yansen Andrys David, Ketua KPPS TPS 5 kelurahan Bengkalis Kota, kabupaten Bengkalis, meninggal dunia akibat serangan jantung. Ketiga, Umar Banu, Ketua KPPS 16 Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang kanan, Rokan hilir.
Keempat, Ema, Anggota KPPS 1 Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Ema meninggal dunia akibat Kecelakaan sepulang dari menjalankan tugas. Kelima, Faisal ST, Ketua KPPS TPS 01, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang kota, Kabupaten Kampar. Faisal meninggal dunia sepulang dari pleno penghitungan suara tingkat kecamatan. Keenam Amsar, yang merupakan petugas Linmas di TPS 06 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu. Korban mengalami penurunan fungsi jantung pada hari Kamis, 18 April 2019 subuh, pada saat penghitungan suara untuk DPRD kabupaten.
Tak hanya meninggal dunia, Nugroho juga mengatakan secara total ada 37 petugas KPU Riau yang jatuh sakit. "Ada yang masih dirawat, ada yang sudah diperbolehkan pulang," pungkas dia.
Terkait hal ini, Komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik mengatakan petugas KPU yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta. Tak hanya petugas yang meninggal dunia, petugas KPU yang harus menyandang cacat akan diberikan santunan Rp30 juta, dan yang luka-luka santunannya Rp16 juta.
KPU Riau sendiri, kata Nugroho, masih menunggu pengesahan dan edaran dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran santunan ini.
"Kalau ada surat edaran dari Kemenkeu baru sah, dan baru bisa dibayarkan santunan tersebut. Kami menunggu surat resmi tersebut," pungkasnya.
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Waw.. RCW - Kepri dan FKB Tuntut Gubernur Kepri Nurdin Dipenjarakan KPK
JAKI Sebut: Hati-hati Pak Moeldoko Jangan Over Acting! People Power Sah Dalam Demokrasi
Nenek Kaya Raya Tetap Mengemis Setiap Hari, Bikin Gerah Manajemen Stasiun Hangzhou
Hingga Sabtu, 11 Paslon Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Tukang Loak Batal Jadi Jenderal "Usai Keraton Agung Sejagat Runtuh"
Disdik Riau Ingin Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Atas Rp2 Juta
PBB Gagal Lolos ke Pemilu 2019, Yusril Nilai Tak Masuk Akal
Ketum PMI Resmi Lantik Kepengurusan PMI Provinsi Riau Priode 2019-2024
Sampena HPSN 2018, Pemkab Siak Gelar Goro Massal
Benarkah, Cerita Bung Karno yang Gemar Baca Buku Hingga di Toilet
Untuk Finishing Gedung Kejati Riau, Dinas PUPR Lelang Paket Rp39 Miliar
Seorang Penarik Becak di Tembilahan, Dikira Tidur Ternyata Sudah Meninggal Dunia