PILIHAN
Terbukti Bersalah Ketua PPK, Suara Caleg Golkar dan Gerindra di Pelalawan Riau Dipindahkan ke PPP
BUALBUAL.com, PELALAWAN - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sugeng, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Secara ilegal, dia mengubah perolehan suara calon legislatif (caleg).
Sugeng mengurangi perolehan suara caleg asal Partai Gerindra, Abdul Nasib, dan Partai Golkar, Abdul Muzakir. "Tabungan" suara itu diberikan Sugeng ke Nurlely Pasaribu, caleg PPP.
"Pengakuan Sugeng, suara ditambahkan ke Nurlely itu dari suara tidak sah, hingga di antara kami berselisih 17 suara. Padahal awalnya selisih 143 suara. Tentu saya sangat dirugikan dalam hal ini," tutur Abdul Muzakir, Selasa (30/4/2019).
Kecurangan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu itu terungkap saat empat caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Riau, pekan lalu.
Diketahui, Sugeng telah menemui caleg yang melaporkannya ke Bawaslu Pelalawan. Usai dilaporkan, ia kemudian menjumpai Abdul Muzakir dari Golkar dan Abdul Nasib dari Gerindra.
Dalam pertemuan itu, Ketua PPK Pangkalan Kuras ini mengakui telah mengubah perolehan suara caleg di Dapil IV Partai Golkar dan Gerindra.
Abdul Muzakir mengatakan dijumpai Sugeng di rumahnya untuk memperjelas masalah tersebut. Pada pertemuan itu, Sugeng mengaku salah atas perbuatannya menambahkan perolehan suara Caleg dari Golkar, Nurlely. Padahal, sebelumnya suara Nurlely di bawah Abdul Muzakir.
Alhasil setelah ditambahkan, Nurlely jadi lebih tinggi dibanding Muzakir. Tindakan mengubah berita acara perolehan suara caleg Golkar diakui Sugeng. Pengakuan tersebut dimuatnya dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai.
Menurut Muzakir, Sugeng membantah ada pihak-pihak menyogok atau mengiming-imingi dirinya sejumlah uang guna mengubah perolehan suara. Sugeng juga memohon kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini untuk memaafkan dirinya sudah berbuat salah.
Namun, bagi Abdul Muzakir, persoalan tersebut tidak selesai hanya ketika Sugeng meminta maaf dan mengaku salah dengan surat pernyatan bermaterai.
"Saya akan tetap memperjuangkan hak saya yang sudah terzalimi. Secara pribadi tidak ada masalah, tapi proses hukum harus tetap berjalan," tuturnya.
Surat pernyataan dari Sugeng dilampirkannya dalam bukti-bukti pelaporan yang dilayangkan ke Bawaslu. Dipercaya untuk memperkuat laporan kecurangan yang dilakukan ketua PPK.
Senada dengan itu, caleg Partai Gerindra, Abdul Nasib, juga ditemui Sugeng. Ketua PPK itu menyampaikan permohonan maaf yang sama diatas materai.
Sikap Abdul Nasib juga mengikuti sikap Muzakir. Ia tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum dan memperjuangkan nasibnya.
Meski Sugeng juga telah mengakui memindahkan suara antar-caleg Gerindra dari Sudirman kepada Neno Fitria. Alhasil, suara Abdul Nasib sebelumnya peringkat pertama, di bawah Neno Fitria akibat pemindahan suara itu. Pernyataan itu juga dilampirkan sebagai bukti dalam pengaduan ke Bawaslu.
"Saya memperjuangkan nasib saya sebagai orang dirugikan. Seharusnya saya lebih tinggi dan mendapatkan satu kursi Dewan. Urusan proses hukum kita serahkan ke Bawaslu dan Sentra Gakhumdu," pungkas Abdul Nasib.
Awak media juga berupaya mengkonfirmasi Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, tapi belum direspons. Beberapa panggilan ke nomor ponselnya tidak ditanggapi meski nada pertanda telpon terhubung terdengar. Demikian juga dengan pesan singkat berisi permintaan konfirmasi yang dikirimkan, tak berbalas hingga berita ini diturunkan.
Sumber: Kumparan
Berita Lainnya
Wow!!! Biaya Kebutuhan Bandar Narkoba Adam, Selama Dipenjara Habiskan 30 Juta Perbulan
Antisipasi Virus Corona, Kampus Hentikan Aktivitas Tatap Muka, Sekolah di Riau Belum Tentukan Sikap
Supaya Jangan Gagal Paham, Yuk Kenali Arti ODP, PDP, Imported Case, Hingga Lockdown yang Masuk Kamus COVID-19
Tabrakan Beruntun Dump Tuck Hino vs BUS Telan 4 Nyawa dan 9 Luka-luka
Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Dibekuk Aparat Kepolisian Pekanbaru
Gubernur Riau Rela Tempuh Perjalanan Malam hingga Subuh,Demi Temui Masyarakat di Tembilahan
Naik 0,99% Ongkos haji 2018 Menjadi Rp 35 juta DPR dan Pemerintah Sepakat
Tim Lakukan Pendinginan, Terkait Dua Hektare Lahan di Payung Sekaki Pekanbaru Terbakar
Pendaftaran CPNS 2018 Bikin Honorer K2 di Daerah Jadi Resah,Ini Penyebabnya
klub ini mundur karena kalah 0-12
Penyidik Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Anggota DPRD Inhu Sebesar 1,7 Miliar
Pemkab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2018-2023