PILIHAN
KemenPAN-RB Minta CPNS Rekrutmen 2017 Segera Diproses Jadi PNS
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat terkait agar segera memproses status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan 1 tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.
"Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar," bunyi surat tersebut.
Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
"Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020," tegas surat Menteri PAN-RB itu.
Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Bocah 4 Tahun Terpaksa Pasang Nebulizer, Diduga Terpapar Kabut Asap
Dimana Habib Riziq Hingga Mabes Polri Siap Membantu Polda Metro Jaya Mencari dirinya
Sesosok Mayat Ditemukan Bandara SSQ Pekanbaru Adalah Putra Asal Inhil
Said Syarifuddin Kukuhkan Pengurus Ranting HNSI Kecamatan Mandah
Aprinando: Optimis Maju Calon ketua Himarohu Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu "Mubes Ke-15"
Mahasiswa UIR Tertahan di Yogyakarta, Citilink Tak Berani Terbang karena Kabut Asap
Terduga Pria Pelempar Sperma Terancam 2 Tahun Penjara
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
Bolehkah Remaja Perempuan Sering Pakai "Make Up"?
7 Daerah Rawan Banjir, BPBD Riau Ingatkan Warga Waspada
Bupati Inhil HM Wardan Lantik Pj Kades Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu
Di Duga Beban Terlalu Berat, Satu Alat Berat Pembangunan Jembatan Saka Lepat Desa Bente Tergelincir