PILIHAN
Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Dandim 0314 Inhil Perkenalkan Home Industri Pengolahan Limbah Sabut Kelapa
Saat Oprasi Zebra Polisipun Akui Kesulitan Tertibkan The Power Of Emak-Emak
Dihadiri Bupati Wardan, CFD di Inhil Berlangsung Meriah
Pidato Terakhir Suparman: Kalau Ada Waktu Silakan Jenguk Saya Di Penjara
Tak Terbukti Melanggar Dugaan 'Money Politic' Caleg Gerindra Dibolehkan Pulang
Tiga Kader HMI Dikeroyok Sekelompok Orang, Saat Hendak Rapat Harian
Angin Sepoi-Sepoi Mulai Terasa, Syamsudin Uti Merapat Ke Golkar, Benarkah Baca Disini?
HM. Wardan Memimpin Inhil Kita Harus Sehat
Bertemu Ketua Majelis Syuro PKS,Prabowo Akan Bahas Koalisi Pilpres
Bermodalkan Lampu Hijau Dari PKB, Ade Mulai Bangun Koalisi 'Jelang Pilkada Inhu 2020'
Bupati Dan Wakil Bupati Inhil Sampaikan Visi Misi Pembangunan Periode 2018-2023
Dinkes Bengkalis: 6 Orang Pasien Dalam Pemantauan Dinyatakan Negatif Covid-19