PILIHAN
Respon Wagubri Terkait KPK Larang Pejabat Terima Bingkisan Lebaran
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk kepala daerah, baik itu gubernur/bupati/walikota se- Indonesia isinya yakni dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran.
Surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terkait surat KPK tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution, Jumat (10/5/2019) mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.
Namun jika memang KPK mengimbau seperti itu, dengan tegas Edy Natar pihaknya siap untuk menjalankan imbauan tersebut kepada jajarannya.
"Kalau memang seperti itu ya kita ikuti. Kalau memang itu (bingkisan) dianggap sesuatu yang tak boleh dilakukan (gratifikasi), ya kita ikuti," ujarnya.
"Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Riau," sambungnya
Dalam surat imbauan KPK tersebut, juga diterangkan bahwa jika ada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat imbauan tersebut, juga dijelaskan bahwa bagi penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah tidak atau kadaluarsa. Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepanti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan pada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya kemudian melaporkan ke KPK.
Tak hanya itu, KPK juga meminta kepada pimpinan instansi atau lembaga agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Sebab fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pantai Solop Tetap Menjadi Destinasi Utama Masyarakat Inhil Saat Liburan Hari Raya
Ban Mobil di Samping RSUD Arifin Ahmad Dikempisi Petugas Dishub 'Mobil Parkir Sembarangan'
Kontraktor HKi PekDum Seksi 5 Mulai Lakukan Perbaikan Jalan Sebanga Dan Jalan Lama Duri 13, Yang Rusak Selama Aktifitas Pembangunan Jalan Tol.
Langkah Antisipasi Karhutla, 800 Kg NaCl Sudah Disemaikan di Langit Riau
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Dandim 0314 Inhil Melakukan Kunjungan ke SD 010 Tembilahan Hulu
Polres Kuansing Ciduk Penambang Emas Ilegal
Inilah 3 Jagoan line up skuter premium MAXI YAMAHA
Gubernur Riau : "Dalam hidup ini integritas itu sangat penting". Mengani Kejujuran Dalam UN
Lima Fakta di balik peluncuran 11 uang Rupiah baru
PN Siak Vonis Bebas Teten Efendi Beserta Direktur DSI
Meskipun Sule Akui Kesalahannya, Lina Tetap Ingin Cerai