PILIHAN
Hendak ke Luar Negeri 'Brunei' Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara
BUALBUAL.com - Polisi menggagalkan rencana Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5/2019) malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat.
Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam. "Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi, Jumat (10/5/2019) malam.
Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.
"(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan," kata Argo.
Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Sebelumnya, Kivlan pada Selasa (7/5/2019) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan seperti dimuat cnnindonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Sudah 207 Peserta Daftar Seleksi CPNS di Bengkalis Tahun 2019
Pacu Jalur Kuansing Rusuh, Mulai dari Lempar Batu Hingga Merusak 'Dewa Ruci Arung Samudera
10 Ribuan Simpatisan Hadiri Kampanye Akbar WARdanSU
Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu Segera Disidangkan 'Berkas Perkara Lengkap'
Puluhan UMKM Ambil Bagian di Bono Jazz Festival Tahun 2019
Geger! Maria Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Bawah Ranjang
Babinsa Desa Bakau Aceh Pimpin Wirid Yasinan dan Doa Bersama
Pimpin Sampena Apel Hari Amal Bakti Di Duri, Bupati Amril Ingatkan ASN Tetap Lindungi Kepentingan Agama Dan Pemeluk Agama
Kasat Narkoba Polres Siak Akan Dioperasi Guna Mengangkat Proyektil Yang Bersarang Dilengannya
Bupati Inhil HM Wardan membai'at Dewan dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke - 47 Tahun 2017
Operasi Zebra Bengkalis dua pekan kedepan, Penindakan Sangsi Tegas Berupa Tilang Dan Teguran,
Ketua DPC HNSI Inhil Said Syarifuddin Lantik Ranting Tanah Merah