PILIHAN
Beda Hasil Pleno KPU Rohul Dengan C1, Saksi Parpol Protes
BUALBUAL.com - Sejumlah saksi partai politik masih mempersoalkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu yang berbeda dengan formulir C1 meski rekapitulasi suara di kawasan tersebut telah selesai.
Saksi Partai Gerindra, Irwansyah menduga, telah terjadi kecurangan di beberapa kecamatan, terutama untuk rekapitulasi suara DPRD tingkat provinsi di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.
"Pertama yang komplain itu sebenarnya tidak hanya dari kami (Gerindra), tetapi ada lima parpol lain yang menyatakan komplain, terutama persoalan pleno di tingkat DPRD provinsi. Bisa dibayangkan C1 yang dimiliki partai semuanya berbeda dari hasil yang diplenokan. Kan aneh?" katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/5).
Menurutnya, persoalan tersebut sebetulnya sudah pernah disampaikan ke KPU Kabupaten Rokan Hulu dan Bawaslu. Namun, tetap saja kedua instansi tersebut tidak menggubris. Dengan alasan persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan sehingga penghitungan di kabupaten hanya akan merekap apa yang sudah diplenokan oleh kecamatan.
"Tidak ada tindak lanjutnya, alasan mereka karena persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, setiap peserta berhak untuk menyatakan komplain dengan catatan disertai data dan bukti yang valid.
"Memang segala persoalan seharusnya sudah selesai pada saat pleno di tingkat kecamatan, apalagi masing-masing ada," ujarnya.
Namun, lanjut dia, harus dilihat isi keberatan dan di kecamatan mana saja. "Jadi, kalau memang bukti dan data diajukan valid, kami tentu akan merekomendasikan untuk dibahas," kata Rusidi.
Dia mengatakan, pihaknya akan melihat apakah laporan itu memenuhi unsur formal dan materiilnya. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan rapat evaluasi dengan seluruh kabupaten/kota. Hasilnya seluruh daerah menyatakan tidak ada persoalan berarti.
"Kami punya data inventarisasi masalah, termasuk C1 yang sudah dikoreksi. Jika ingin melapor, boleh saja melapor. Sepanjang terpenuhi syarat formal dan materiilnya. Kami akan lihat dahulu seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pemilu anggota legislatif di dua kecamatan, Kabupaten Rohul, sempat bermasalah.
Lima tahun yang lalu, tepatnya pada Pemilu 2014, seorang PPK menjadi terpidana karena terbukti memanipulasi suara di Kecamatan Tambusai Utara. Begitu pula, dengan Pemilu 2009. Dua kecamatan tersebut terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas dugaan kasus yang sama.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Guru Honorer di Indonesia Timur Bakal Mogok Kerja
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Negara Kita Diatur Segelintir Orang
Mahasiswa Inhil Gagal Jumpai Anggota Dewan, Saat Lakukan Aksi di DPRD Riau Tuntut Kestabilan Harga Kelapa
Maruf Amin: Yakin Infrastruktur Langit Bisa Hadirkan Decacorn
Lagi Viral, Pria Nikahi Dua Pacar Bersamaan karena Tak Tega
Sekda Inhil Apresiasi Pendidikan Kecamatan Kempas
Dampak dari Malaysia Lockdown, Ratusan Warga Bengkalis Riau Terlantar di Pelabuhan Muar
H. Yulizal: Tak Ada Alasan Kita Tidak Mendukung Keberadaan BUMDes 'Resmikan ATM Mobile BNI Desa Penjuru'
Berkas Tersangka Pemburu Harimau Dilimpahkan ke Kejari Pelalawan
Menhub Usulkan Subsidi Silang 'Harga Tiket Pesawat Naik'
Karena Tak Tuntas Akhir Tahun, Pekerjaan Dua Flyover di Pekanbaru Ditambah 50 Hari
Kevin/Marcus Juarai Hong Kong Terbuka 2018