PILIHAN
Satu Tahanan Diamankan Warga saat Beli Makanan, Lari dari Rutan Siak
BUALBUAL.com, SIAK - Pasca kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Siak, Riau banyak narapida yang mencuri kesempatan itu untuk melarikan diri. Namun salah satu dari tahanan itu berhasil diamankan Warga Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura dan aparat pemerintah kampungnya.
Dari informasi yang dihimpun, napi yang kabur itu ditemukan warga Merempan Hilir dan Bhabinkamtibmas sekitar pukul 18.30 WIB bernama Riko Wibowo asal Perawang, Tualang atas kasus pasal 363. Ia ditangkap warga saat membeli makanan di kampung tersebut.
"Saat mau beli makanan dan mencurigakan makanya kami tanya dan ternyata benar dia tahanan yang kabur dan akhirnya warga bersama Bhabinkamtibmas menahannya dulu dan diberi makan serta cendol," cakap Penghulu Kampung Merempan Hilir, Tengku Mukhlis, Kecamatan Mempura kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (11/5/2019) malam.
Ia juga sempat mengucapkan puji syukur karena dapat membantu pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masysarakat dengan tertangkapnya salah satu narapida yang berada di kampungnya.
"Tapi malam tadi ini sudah kami (Pemerintah kampung dan Bhabinkmtibmas) antarkan Napi itu kemapolres Siak," tambahnya lagi.
Sebelumnya diketahui, keseluruhan jumlah narapida yang masih berkeliaran diluar itu berjumlah 25 orang namun malam itu tertangkap satu orang di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Berakhir Sudah Impian Sengit, Tommy Sugiarto Untuk Masuk Final
12 Warga Dievakuasi Terkait Pembunuhan Pekerja Papua
Dua Raja Kembali Dipercaya Pimpin Askar Bertuah "PSPS RIAU" Musim Depan
Wanita Harus Tahu!!! 10 Zona Paling Sensitif Pria Agar Bercinta Lebih Panas
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Menjadi Rp1.564,53 per Kilogram
Mewabahnya Covid-19, Jadwal UTBK Seleksi Masuk PTN 2020 Ditunda
Berbuntut Panjang Soal Kebohongan Award Prabowo cs, Kini Petinggi PSI Dipolisikan
Golkar Musda 'Irwan Nasir' Kami Wakafkan Pak Syamsuar Untuk Golkar
Para Sarjana Harus Memiliki Jiwa Entrepreneurship
Ketua: Jaga Marwah Pengadilan 'Hendah Jabat Waka PN Bengkalis'
H Bustami HY, “ASN Pemkab Bengkalis Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas” Kecuali Urusan Sangat Penting.
Kasus Habib Bahar, Pengamat Sebut tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden