PILIHAN
Edi Akhirnya Ditahan Kejari Bengkalis, Meski Sempat Berhalangan Sakit
BUALBUAL.com, BENGKALIS - Setelah Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis Jafaar Arief ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, kini giliran YA alias Edi yang ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus yang sama, Senin (13/5/2019) pagi tadi.
Penahanan terhadap AY sebenarnya direncanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersamaan dengan Jafaar Arief pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Hanya saja pada pekan lalu YA tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan dalam keadaan sakit.
"Hari ini pemanggilan keduanya, dan tersangka hadir dalam pemanggilan kali ini," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, Senin (13/5/2019).
Menurut Agung setelah pemeriksaan pemanggilan tadi YA langsung tahanan pihaknya. Penahanan akan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Hari ini juga akan kita titipkan ke Rutan Pekanbaru," katanya.
Ditahannya dua tersangka dugaan perkara korupsi operasional KMP Tasik Gemilang, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.
"Kita akan limpahkan segera perkara ini, kalau tidak Rabu kemungkinan Kamis ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana khusus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak beberapa bulan terakhir. Pada akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya Kejaksaan menerim hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP, ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.
Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka, diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang.
Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga. Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Janji Potong Leher La Nyalla Ditagih, Madura Dibabat Prabowo-Sandi
Sat Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika
Hardianto Prihatin, Pinggiran Pekanbaru Masih Kawasan Tertinggal
Bupati Meranti Lantik 175 Pejabat Eselon, 80 Orang ASN Mendapat Promosi
Luhut Sempat Bantah, Namun Akhirnya Akui Punya Tanah HGU
Diancam Akan di Bunuh,Ibu Muda Ini Diperkosa Hingga Pagi
Siap - Siap! Sudah Waktunya Syamsuar Mutasi Pejabat di Pemprov Riau
Ketua IPRY Komisariat Inhil Undang Pemkab Inhil Menghadiri Pelantikan Di Yogyakarta
Hari Pertama TMMD ke-106 di Inhil, Satgas Dibagi ke Dua Sasaran
Dua Personel Satpol PP Disebar di Setiap Kecamatan, Untuk Pantau Warnet di Pekanbaru
Bank Indonesia Riau Gelar Kas Keliling ke 7 Pulau Terluar, Gandeng TNI AL
Khairul Sebut: Salah Menulis Nama Daerah, Hotel Pangeran Harus Meminta Maaf Kepada Bupati dan Masyarakat Inhil