PILIHAN
Mantan Kades di Meranti Riau Divonis 5 Tahun Penjara 'Korupsi ADD'
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (14/5/2019).
Terdakwa dijerat Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.
"Menghukum terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Dahlia.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Munib membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta
"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan," kata Dahlia.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga staf Muhammad Munib, yakni Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara dan dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.
Ketiga perangkat desa itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Namun, ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis itu, terdakwa Muhammad Munib dan Wagino menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan menyatakan menerima. Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, Muhammad Munib juga dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan masing-masing 2 tahun penjara.
JPU juga menuntut Muhammad Munib dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga perangkat desa dituntut masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurangan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.
Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Bupati H Yopi Arianto SE Lantik 62 Kepala Desa Se-Inhu
BKKBN Riau Berharap Bisa Perkuat dan Bersinergi, Saat Perkenalkan Logo Baru
PB HIPPMIH-Pekanbaru Akan Taja Diskusi Bedah Harga Kelapa di Inhil
Budi Saputra Dilantik sebagai Ketua IPSI Kecamatan Kateman
HM. Wardan: Strategi Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan di kab Inhil
Wujudkan Persandian Berbasis TI, Bupati Inhil Serahkan Bantuan 1 Unit PC Diskominfops Kepada Pemerintah Kecamatan Concong
Warga Gaung Inhil Geger, Ada Bayi Ditemukan Membusuk Tanpa Tangan di Pinggir Jalan
FTIK UNISI Gelar Workshop Dramatic Manipulation
Zurnalis ST Arsitek Muda: Pemerintah diminta kritis dan Mengkaji Ulang Mengenai Renovasi Masjid Al-huda kota Tembilahan
Makmurkan Mesjid,Pengurus Mesjid Jami' Pulau Kijang Kunjungi Mesjid Istiqlal
IMI Bengkalis Siap Tanggungjawab 'Penonton Tertabrak Pembalap'
Pemain Timnas Titus Bonai Merumput Di Lapangan Berabu, Bawa Boscha FC 2 -1 Ungguli Mandau Family FC