PILIHAN
Waktu Sudah Terbatas, Begini Cara Jika Caleg dan Partai di Riau Mau Mengajukan Sengketa ke MK
BUALBUAL.com - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengakui dalam tiap tahapan Pemilu, selalu terjadi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Begitupun di Riau, sepanjang jalannya pleno berjenjang, sudah ada beberapa peserta Pemilu yang ingin menyengketakan hasil pemilu ke MK.
Kepada CAKAPLAH.com Ilham mengatakan, peserta Pemilu diberi waktu mengajukan ke MK dalam rentang 3 X 24 jam setelah pleno tingkat nasional selesai.
"Kalau untuk Pilpres bahasanya adalah setelah, dalam artian tiga hari sejak selesai pleno tanggal 22, berarti 23, 24, 25 Mei. Tapi kalau untuk Parpol bahasanya adalah sejak, jadi terhitung tanggal 22, 23, 24 Mei untuk mengajukan sengketa ke MK," katanya, Senin (20/5/2019).
Ilham menambahkan, prosedur pengajuan sengketa untuk Parpol adalah melalui DPP Parpol tersebut, bukan secara perorangan Caleg ataupun per wilayah.
"Kalau untuk Parpol nanti satu pintu, tidak bisa si Caleg yang mengajukan ke MK, melainkan dari DPP partai yang dihimpun dari seluruh wilayah di Indonesia," cakapnya lagi.
Ilham mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menahan keinginan Parpol untuk menyengketakan hasil Pemilu. Karena itu merupakan hak warga negara.
"Yang jelas sebagai penyelenggara kami sudah semaksimal mungkin transparan dalam prosesnya," imbuh Ilham.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Endang Abdullah Menang Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Unggul Satu Suara
Balon Gubernur Kepri 'Sang Romo' Sapa Masyarakat Kabupaten Natuna
Pj Bupati Herman Ganti Sekda Inhil, Isu Kepentingan Politik untuk Pilkada 2024 Mencuat!
Dihadiahi Tanjak, Jumpa Pers KDI Dihadiri Media Lokal dan Nasional
Doakan Cak Imin, Maha Bhiksu Dutavira: Semoga Nyata Menjadi Wapres
HUT ke -14 Tahun, Ketua DPC Inhil Asmadi: Salam Satu Komando, Kader Solid 2024 Prabowo Presiden
Sungkem dengan Tuan Guru Babussalam, Sebagai Zuriat Iyeth Bustami Mohon Doa Restu
Bawaslu Riau Mulai Siapkan Dokumen Sengketa Pilkada 5 Daerah
Peringati HDI, TPN Ganjar-Mahfud Jawab Tantangan dan Permasalahan Penyandang Disabilitas
Sebut Eddy RM Ketua Relawan AKU LE: 7 Partai Politik Siap Dukung Pasangan Lukman Edy - Asri Auzar Di Pilgubri 2018
Tindak Lanjuti Keputusan DPP, Demokrat Riau Silahturahmi dengan Simpul Relawan Anies
Pasangan AOK Adil Asmar Orang Kita Dapat Nomor Urut Satu