PILIHAN
Akses Media Sosial di Batas, AJI Desak Pemerintah Segera Cabut kebijakan Ini tak Sesuai UU
BUALBUAL.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
"Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar," kata Manan dalam keterangan tertulis, pada Kamis (23/5/2019).
Selain itu, AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Pihaknya menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kekerasan.
"Karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, AJI mendorong pemerintah meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks, fitnah, secara efektif. Sikap ini harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5/2019) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Wiranto mengatakan pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memastikan kapan pembatas.
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Berita Lainnya
Pemkab Istimewakan Pelamar CPNS Tahun 2019 Ber-KTP Rokan Hulu
Sekda Inhil Said Syarifuddin Ikuti Jalan Santai Bersempena Hari Bhakti Adhyaksa
1 Pria dan 3 Wanita Berbuat Terlarang di Penginapan
Setelah Ahok, Besok Giliran Habib Rizieq Shihab Dipriksa Polisi
Disporabudpar Junaidi: Tampilkan 1000 Orang Berdah di Acara Iven Wisata Religi Gema Muharram di Kab Inhil
Dandim 0314/Inhil Kunjungi Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan "Sambut Bulan Suci Ramdhan 1440 H"
Ikasmansa Pekanbaru Kembali Bagi-Bagi fasilitas Cuci Tangan, Upaya Pencegahan Virus Covid-19
Tragis,Kakek 62 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai digerbek Oleh Isteri Kedua
H.Syamsuddin Uti, Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Jailani, Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab & Haul Jama'
Omzet Pedagang di Sukaramai Merosot Hingga 50 Persen, Inilah Penyebabnya
Bukan Hari Ini, Ternyata Pendaftaran CPNS Baru Dibuka Pada Tanggal Segini....
Koramil 03 Tempuling Lakukan Penyuluhan Peningkatan SDM Dibidang Pertanian Swasembada Pangan