PILIHAN
11 Tersangka Perusuh 22 Mei Kembali Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Polisi kembali menangkap 11 orang tersangka kerusuhan dalam aksi 22 Mei lalu di sekitar Gedung Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan dan Slipi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 11 tersangka kerusuhan itu melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melemparkan batu hingga petasan.
"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," tutur Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5).
Salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andi Bibir yang berperan sebagai menyuplai batu kepada rekan-rekannya. Selain itu, Andi Bibir juga menyiapkan dua jerigen air yang digunakan untuk mencuci mata bila ada rekannya yang terkena tembakan gas air mata.
Kemudian tersangka lainnya adalah Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu, ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin yang beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.
Sebelas tersangka itu, kata Dedi, ditangkap di sekitar wilayah Kampung Bali pada Kamis (23/5) lalu.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.
"Ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap 300 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi 22 Mei, sekaligus mengamankan barang bukti berupa kendaraan, uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, senjata tajam, molotov, alat komunikasi, kamera, hingga petasan berbagai ukuran.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Tawuran, 7 Pemuda di Bengkalis di Amankan Satpol PP
Petani di Rohil Diamankan Polisi, Jerat Babi Hutan Makan Korban
Wan Thamrin Hasyim: Syamsuar Sebaiknya Pegang Jabatan Dulu Baru Ngomong
Final Terima Kasih Rakyat Riau Syamsuar Akan Berlayar di Pilgubri, 2018
Gubri Syamsuar Terima DIPA Tahun 2020 Sebesar Rp25,2 Triliun
Empat Fakta Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK
MenPAN-RB: Ingatkan Jika ASN Menyebarkan Hoax Bisa Dipecat
Pamannya Difitnah, Pemuda Ini Bacok Korbannya Saat Malam Takbiran
Polresta Kota Pekanbaru Sita 14,4 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
Indonesia Tanpa Papua Bukanlah Indonesia, Begitupun Sebaliknya
Dua Tahun Dikerjakan, Pasar Induk Tak Kunjung Selesai
Kasmer Dahlan Pimpin Langsung Apel siaga Coklit Serentak Pilgubri 2018 di Rohil