PILIHAN
Terindikasi Menggelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Riau akan Usut 38 Oknum Penyelenggara Pemilu
BUALBUAL.com - Bawaslu Riau akan menindak oknmum penyelenggara Pemilu 2019 yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan suara peserta Pemilu. Baik suara untuk Caleg DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa ada 38 oknum penyelenggara Pemilu di Riau yang terindikasi terlibat pelanggaran dan terancam hukuman.
"Oknum PPK ada 14 orang se-Provinsi Riau, Panwascam kita yang terindikasi kuat sebanyak 16 orang, dan KPPS sebanyak 8 orang. Totalnya berjumlah 38 orang," kata Rusidi Rusdan.
Ia menjelaskan, puluhan penyelenggara tersebut terindikasi kuat dalam pergeseran dan penggelembungan perolehan suara Caleg.
Ada 4 kasus se-Riau, yakni di Inhu, Pelalawan, Bunga Raya kabupaten Siak, dan kabupaten Kuantan Sengingi.
"Dari kasus tersebut sudah ada yang sampai ke Sentragakkumdu, dan sudah ada tersangka," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, rata-rata pelanggarannya adalah masalah kode etik. Saat ini Bawaslu sedang memproses kode etik dan pidana dari penylenggara yang terlibat dalam penggelembungan suara tersebut.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Dampak dari Malaysia Lockdown, Ratusan Warga Bengkalis Riau Terlantar di Pelabuhan Muar
Sempat Disegal Pemilik Tanah, Alhamdulillah SDN 006 Tagaraja Kateman Inhil Telah di Buka
Rengat Barat Raih Juara Umum MTQ Inhu 2016
Pemuda Pancasila Rokan Hulu 'Tolak Gerakan People Power' dan Dukung KPU
Bupati Inhil Hadiri Prosesi Pemotongan Sapi Di Masjid Jam'i Al-Ghulam
IPMKB, Mengecam Aksi HMI Badko Riau-Kepri Diduga Sarat Politis
Terbukti Nistakan Agama, Mantan Bos Inter Milan Dihukum
Akhirnya Dua Kelompok Tawuran di Jembatan Siak IV 'Sepakat Damai'
Pakai Tanjak Melayu, Prabowo Disambut Ribuan Masyarakat Riau
Sekdes Rantau Bais Buka Kegiatan Jalan Santai Di Hari Kartini
Berpolitik Santun Lebih Mulia Dari Pada Menjual Agama Demi Kekuasaan
Inilah fakta bergantungnya ekonomi Indonesia pada Freeport