PILIHAN
Karsono Jelaskan Soal Pengelolaan Akasia di Lahan TORA di Koto Ringin Siak
BUALBUAL.com - Penghulu Kampung Koto Ringin, Kabupaten Siak, Karsono (53) mengatakan hingga saat ini Ia bersama Tim Hak Guna Usaha (HGU) 9 Kampung Koto Ringin, terus melakukan pengawasan untuk kejelasan pengelolaan kayu di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sempat disebut-sebut luput dari pengawasan pemerintah desa.
"Tentunya kami aparatur desa terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kayu akasia di atas lahan TORA yang dikelola oleh Koperasi Butu, dan hasilnya akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Koto Ringin," cakap Karsono, Sabtu (15/6/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Tim HGU 9 Kampung Koto Ringin, Darwin (37). Ia menjelaskan bahwa hasil dari pengelolaan kayu itu bukan dibagikan kepada individu masyarakat melainkan menjadi hak desa yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Kampung Koto Ringin.
"Uangnya itu bukan nanti diberikan kepada masing-masing orang pemilik tanah, melainkan dijadikan fee desa yang nanti untuk kepentingan masyarakat secara bersama, dan itu sesuai kesepakatan sejak awal dikelola," cakapnya.
Ia menjelaskan, dari lahan seluas 771 Hektar, 100 hektar tidak ada akasia tapi tetap dibersihkan namun tidak dibayar. Pada tahun 2018, seluas 120 Hektar yang digarap dihargai oleh koperasi Butu sebesar Rp 25.000/ton, di tahun 2019 harganya naik menjadi Rp 40.000/ton.
"Sementara itu, pihak koperasi sudah membayar sebanyak Rp410.400.000 dan dibayarkan melalui 3 kali pencairan ke rekening, hingga sampai saat ini pengelolaan itu belum selesai. Namun persoalan jumlah luas lahan yang sudah dikerjakan pengurus fee desa belum tahu pasti," terang Darwin.
Ia juga membeberkan, setelah pengelolaan kayu itu selesai dan uang sudah diberikan semua oleh pihak koperasi Butu, nantinya seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik diundang untuk melakukan rapat membahas tentang akan dikemanakan uang tersebut.
"Terkait mau dibagaimanakan nanti uang tersebut, itu nanti harus berdasar dari masyarakat namun setelah pengerjaan selesai baru bisa dikemanakan uang yang akan diterima desa beserta tim," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa warga Siak mempertanyakan kejelasan dari hasil pengelolaan kayu akasia diatas Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kampung Koto Ringin.
Hal itu disampaikan, Mulyadi (36) warga Kampung Koto Ringin, yang menyebutkan bahwa Penghulu Kampung Koto Ringin terkesan membiarkan atau pengelolaan kayu Akasia itu terkesan luput dari pengawasan penghulu Kampung.
Mulyadi juga menjelaskan poin-poin kesepakatan yang ia ketahui saat mula terjadinya kesepakatan antara pihak koperasi Butu dengan masyarakat Kampung Koto Ringin.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Bangkit, Lagu Cegah Covid-19 Ciptaan Anak Watan Bengkalis
Terkena Jerat Pemburu, Kondisi Inung Rio 'Hariamu' Membaik
Habib Rizieq Tuding Anggota DPR Ini Fitnah Umat Islam Soal ISIS
Korupsi Dana Desa: Korupsi Teri Ditangkap, Korupsi Kakap Dipelihara?
FKPMR Minta Parpol Lebih Selektif Usung Calon di Pilkada 2020 "Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi"
UNRI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di 6 dan SPS Desa Bantan Timur
Alm, KH Hasyim Muzadi dan Cita-cita yang belum tercapai
Polres Siak Aman Pelaku Pembakaran Istana Siak
ASN Ini Tewas di Tempat Lokalisasi
Ketawa Indah Wardan, Senang Melihat Harga Kelapa dan Pinang Bagus Saat Berkunjung Ke Desa-Desa
HUT 72 Inhil, Sekda Ingin Semua Masyarakat Turut Merasakannya
Benarkah..? Bupati HM Harris Diduga Terlibat Korupsi APBD Pelalawan 2013 Rp 10,9 M, Baca disini