PILIHAN
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'
BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru.
Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan.
Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen).
Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)
Berita Lainnya
Komisi VII DPR Wacanakan Pembentukan Pansus, Terkait Kejanggalan transaksi senilai Rp. 55,8 triliun Saham Freeport
Berikut Nama 6 Daerah Kabupaten Kota di Riau untuk Ikuti Jejak Pekanbaru Ajukan PSBB
Bupati Inhil Tekankan Seluruh OPD Pahami Proses Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Bupati Inhil Terus Berupaya Makmurkan Mesjid dan Smarkan Syi'ar Islam
Pemprov Riau: PNS Harus Mampu Menciptakan Good Goverment
Eks Ketum PPP Romi, KPK Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Kedepan
Ops Aman Nusa II 2020, TNI, Polri dan Pemda Lampura Semprot Disinfekta Wabah Covid-19 dengan water Canon
Uang di Rekeningnya Raib, Mulyadi Husen Minta Penjelasan BRI Kotabumi
Presiden Jokowi: Tol Pekanbaru-Dumai Akhir April Tuntas
Sebut Ancam Kesejahteraan Buruh, GMNI Pekanbaru Tolak RUU Omnibus Law
Warga Jadi Korban, Jalan Desa Rawa Bangun Inhu Rusak Parah
Politik: Ma’ruf Amin Optimistis Menang 70%?